Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membongkar 103 bangunan liar di Kecamatan Ciseeng sebagai bagian dari upaya melanjutkan normalisasi saluran irigasi.
Penertiban menyasar bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan guna mengembalikan fungsi infrastruktur serta memperlancar aliran air.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara menjelaskan, bangunan yang ditertibkan adalah mereka yang berdiri di atas saluran irigasi di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan H. Usa.
Baca Juga: Jalan Raya Jakarta-Bogor Mulai Ditata! Pemkab Bogor Tertibkan Trotoar, Sampah hingga Kabel Semrawut
“Kami lakukan penertiban sejak pukul 08.00 WIB. Total ada 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan yang kami lakukan pembongkaran,” jelas Rhama kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Menurutnya, penertiban bangunan-bangunan tersebut merupakan langkah bertahap yang dilakukan Pemkab Bogor untuk menormalisasikan saluran irigasi.
Rhama mengklaim bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan penertiban serta imbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 118 Lapak PKL di Bantaran Kali Angke Bogor Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP Turun Tangan
“Dari jumlah 103 itu, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual menggunakan alat berat,” jelasnya.
Proses pembongkaran bangunan pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para pemilik bangunan
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tegas Rhama. (Kha)










