Juruketik.com – Sebanyak 577 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Budiman mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Suasana Idul Adha di Lapas Paledang Bogor, Warga Binaan Ikut Salat hingga Pesta Daging Kurban
Menurutnya, remisi tidak diberikan secara otomatis. Setiap warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani untuk masa pidana,” katanya pada wartawan, 18 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan warga binaan selama mengikuti program pembinaan turut menjadi bahan pertimbangan. Penilaian dilakukan secara terukur melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Keaktifan mengikuti kegiatan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan sikap dan perilaku menjadi sejumlah aspek yang diperhatikan dalam proses pengusulan remisi.
“Meski begitu, masih terdapat 47 warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026. Mereka dinilai belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, ” ucaonya
Beberapa faktor yang menyebabkan belum diusulkannya remisi tersebut antara lain baru menjalani eksekusi putusan pengadilan, masa pidana kurang dari enam bulan, akan bebas sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, hingga melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F.
Budiman menegaskan, proses pemberian remisi dilakukan melalui pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan.
“Jadi, tidak seluruh warga binaan secara otomatis mendapatkan remisi. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi pada momentum Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Mereka diharapkan dapat memanfaatkan kebebasan tersebut dengan sebaik-baiknya, memperbaiki hubungan dengan keluarga, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Adapun bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam lapas.
Lapas Kelas IIA Paledang Bogor juga terus mendorong warga binaan agar memiliki keterampilan, sikap disiplin dan rasa tanggung jawab sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun proses reintegrasi sosial,” tandasnya. (3RY)













