Juruketik.com – Seorang perempuan bernama Yulianah terseret sejauh 300 meter saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor miliknya di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Akibat kejadian tersebut, Yulianah mengalami sejumlah luka di bagian tangan dan kaki. Ia terseret saat berusaha menghentikan terduga pelaku berinisial AB alias Tiar yang hendak membawa kabur sepeda motornya.
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Irawan menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB itu bermula saat korban hendak berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah toko sembako.
Saat di dalam, korban melihat ada seorang pria tak dikenal menaiki sepeda motor miliknya jenis Honda Beat berwarna hitam keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan toko tersebut.
“Saat berada di dalam toko, korban melihat pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban segera berlari keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku,” kata Heri dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2026.
Saat itu, korban berupaya mengejar terduga pelaku bersama dengan sepeda motornya. Namun, pelaku tetap menjalankan motor tersebut hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter.
Baca Juga: Gagal Curi Motor di Kebon Kelapa Bogor, Pria Asal Jakarta Diamankan Warga
“Terseret sekitar 300 meter. Peristiwa itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh,” terang Heri.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian turut melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima informasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Heri menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan proses penyidikan terhadap terduga pelaku tengah dilakukan oleh penyidik Polsek Rumpin. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Heri. (Kha)












