Juruketik.com – Polisi mengamankan seorang pengamen bernama Alfiansyah yang viral di media sosial setelah diduga memaksa penumpang angkutan kota (angkot) memberikan uang saat mengamen di Kota Bogor.
Aksi tersebut menuai perhatian publik dan viral di media sosial (medsos), hingga ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Minggu (18/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap dugaan pemerasan, pungutan liar, dan aktivitas mengamen secara paksa di dalam angkutan umum maupun jalan raya.
Baca Juga: Viral Pengamen Diduga Paksa Minta Uang ke Penumpang Angkot di Bogor, Pemkot Turun Tangan
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Bagus.
Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di angkot 03 dengan rute BTM menuju Stasiun Bogor. Saat itu, Alfiansyah naik dari depan Bank BCA KCU Juanda dan mulai mengamen di hadapan penumpang.
Dalam aksinya, terlapor membagikan enam amplop kepada enam penumpang. Ia kemudian menyampaikan permintaan uang dengan kalimat, “Bu permisi bu, ada seribu, dua ribu bu, semoga ada rezekinya.”
Baca Juga: Nantang Duel tapi Keroyokan! Pengamen Tusuk Pria Gegara Ditegur Buang Sampah Sembarangan
Situasi menjadi tidak nyaman ketika salah seorang penumpang perempuan merekam kejadian tersebut. Terlapor sempat menegur penumpang itu secara lisan agar tidak merekam aksinya.
Setelah selesai bernyanyi, Alfiansyah kemudian meminta kembali amplop yang telah diisi uang oleh penumpang. Tindakan tersebut diduga menimbulkan rasa risih dan ketakutan bagi penumpang di dalam angkot.
Usai melakukan aksinya, terlapor turun di depan Gedung Matahari, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Menindaklanjuti video yang viral, Unit VI Tipidkor Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah lokasi di sepanjang rute BTM, Jalan Ir. H. Juanda, hingga Jalan Kapten Muslihat.
Petugas kemudian mengamankan Alfiansyah beserta barang bukti berupa amplop dan uang hasil mengamen untuk dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengumpulkan rekaman video yang beredar di media sosial serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Alfiansyah bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terlapor menyampaikan bahwa uang yang diperoleh dari mengamen digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Namun, kami tetap melakukan pendalaman untuk melengkapi keterangan serta mengidentifikasi saksi dan korban yang berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Polisi juga masih berupaya mencari identitas saksi dan korban, termasuk penumpang yang merekam kejadian tersebut serta sopir angkot yang mengangkut terlapor.
Selain proses penyelidikan, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk penanganan serta pembinaan terhadap anak jalanan dan pengamen.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar ketentuan mengenai pemerasan dan/atau perbuatan mengganggu ketertiban umum berupa meminta uang secara paksa kepada penumpang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (3RY)











