Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni HA diduga melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban TH menggunakan balok hingga kayu pasca ditembak.
“Setelah korban tergeletak para pelaku masih sempat memukul menggunakan balok, kayu dan melempar menggunakan batu,” ujar dia.
Motif dan Kronologi
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan motif dan kronologi kasus penembakan yang menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45) pada Senin, 3 Februari 2025 dini hari.
Menurut Kapolresta, kejadian penembakan ini bermula dari adanya perselisihan paham yang terjadi antara korban dengan para pelaku pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Di mana, pada saat itu korban diketahui tentang nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil minum-minuman beralkohol.
“Kebetulan disitu ada seseorang FY (yang saat ini DPO) disitu sudah terjadi percekcokan,” kata Kombes Pol Eko Prasetyo.
Kemudian, FY memerintahkan TH (45) untuk pergi dari lokasi dengan mengatakan ‘lu kalau mau mabok diluar’, lalu TH disuruh pergi dan pindah ke sebrang Pasar Mawar.
Dari situ, dilanjutkan Kapolresta, tim Polsek Bogor Tengah yang mendengar kejadian itu langsung ke TKP untuk melerai pertikaian ini dan kemudian berakhir.
Namun, pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 WIB, korban TH (45) mendatangi kembali pasar tersebut bersama dengan istrinya, dan di tempat tersebut sudah ada pelaku berinisial FY alias D bersama kelompoknya.
“Bertemu kembali dengan kelompok FY Alias D bersama dengan Tersangka HA, SALIM, tersangka BHR Alias PK beserta rekan yang lainnya, yang sebelumnya korban TH dicari oleh tersangka HA,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 00:30 WIB, karena merasa dicari korban TH (45) mencari tersangka HA untuk menanyakan terkait apa maksud mencarinya.
“Setelah bertemu korban sempat bertanya kepada tersangka HA untuk apa mencari-cari, namun setelah bertemu kemudian tersangka HA dan korban TH (45) terlibat cekcok mulut,” imbuhnya.
Tak lama kemudian, tersangka MR memukul korban TH (45) dari arah belakang mengenai kepala belakang korban.
“Kemudian korban TH (45) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau,” lanjutnya.
Disitu, tersangka FY mengintruksikan kepada rekannya untuk menembak korban, dan setelah itu terdengar letusan senjata ke arah badan korban TH.
Di mana, korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri, pada bagian paha kiri, ke arah dada namun mengenai Hp milik korban.
“Korban tergeletak para pelaku masih sempat memukul menggunakan balok, kayu dan melempar menggunakan batu,” bebernya.
Setelah itu korban TH dibawa ke RSUD Bogor dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit.
“Kemungkinan korban ditembak jarak dekat dikarenakan hasil autopsi, gulir atau perkenaan daging atau kulit terlihat,” ungkap dia.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, ditambakan Kapolresta, para pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 1 Undang-undang Darurat, dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana, Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penggunaan senjata api dan atau pembunuhan berencana atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
“Adapun ancamannya yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Kompol Eko Prasetyo. (Adm)