Juruketik.com – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan mayat yang tergeletak di bawah jembatan Tol Jagorawi, tepatnya di Jalan Pakuan, Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Rabu (5/10) lalu.
Pelaku yang diketahui masih satu profesi dengan korban sebagai pemulung itu berinisial DL (28), warga asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, DL diamankan jajaran Satreskrim di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Rabu (12/10). Adapun alasan pelaku membunuh korban yang sama-sama sebagai pemulung itu akibat motif ketersinggungan.
“Antara korban dan pelaku sesama pemulung. Saat hari kejadian korban ada di tempat biasa di tempat tersangka. Kemudian tersangka menegur korban dan korban tidak terima sehingga ada ketersinggungan,” kata AKBP Ferdy, Kamis (13/10).
Menurut AKBP Ferdy, pelaku melakukan kekerasan dengan senjata tajam kepada korban. Hingga mengakibatkan luka terbuka di bagian kepala dan korban meninggal dunia.
Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku merupakan barang bukti terakhir yang ditemukan polisi. Dimana, senjata tajam tersebut ditemukan telah dibuang di sebuah kali.
Namun demikian, sambung AKBP Ferdy, polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Lantaran dari beberapa belas saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengenali identitas korban.
“Sampai hari ini kita masih belum mengetahui identitas siapa yang menjadi korban pembunuhan. Dari hasil penyelidikan didapat terakhir korban ada ngobrol dengan tersangka. Dari keterangan saksi dicari tersangka,” ungkap AKBP Ferdy.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, korban dan pelaku tidak mengenal satu sama lain.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan pada Rabu (5/10) dini hari.
“Kejadian secara spontan pada dini hari. Tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian terjadi cekcok mulut karena rebutan tempat istirahat. Tersangka merasa tersinggung dan dilakukan pembacokan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter di RSUD Ciawi, Dhoni mengatakan, bagian tengkorak korban pecah dan ada luka di pelipis sebelah kiri. Selain itu, telinga korban juga terbelah akibat sabetan senjata tajam.
“Korban saat itu memang sengaja ditutup dengan karung dan kardus untuk mengalihkan perhatian masyarakat yang melintas di situ,” kata Dhoni.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post