Juruketik.com – Retribusi parkir di Kota Bogor disebut masih mengalami kebocoran sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan pembenahan sistem pengelolaannya.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni menambah sekitar 500 juru parkir (jukir), serta menerapkan sistem kerja hingga malam hari.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, penambahan jukir tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan di sejumlah titik parkir, sekaligus menutup celah kebocoran retribusi yang selama ini masih terjadi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari
Adapun, kata dia, saat ini terdapat sekitar 510 jukir yang aktif di sejumlah titik parkir di Kota Bogor.
“Hasil uji petik saya, retribusi parkir ini bocor, bocornya jauh ke mana-mana. Saya masih punya belas kasihan, jadi kita akan benahi dari sekarang,” kata Jenal Mutaqin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, selama ini sebagian jukir hanya melakukan tugas dan penyetoran hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum maupun parkir liar untuk menarik pungutan tanpa karcis dan tanpa memberikan setoran kepada pemerintah.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Usul Jukir Setor Parkir Langsung Lewat Sistem Digital, Danru Tak Lagi Terima Uang
Untuk menutup celah tersebut, jukir tambahan nantinya akan ditempatkan dengan sistem pergantian jam kerja atau shift.
“Pukul 17.00 WIB selesai, nanti aplus sampai malam. Datanya akan kita verifikasi, kita petakan di mana saja yang membutuhkan jam malam,” ujarnya.
Tak hanya menyangkut penerimaan daerah, penataan jukir juga akan dibarengi dengan peningkatan perlindungan terhadap petugas. Jenal mengatakan, seluruh jukir nantinya akan diarahkan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerjaan jukir memiliki risiko karena mereka beraktivitas langsung di ruang jalan dan berhadapan dengan kendaraan setiap hari.
“Kita akan daftarkan seluruh jukir di Kota Bogor agar memiliki perlindungan kecelakaan pada saat bekerja yang selama ini belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk calon jukir baru, persyaratan yang disiapkan relatif sederhana. Mereka cukup memiliki KTP, siap bekerja, serta bersedia mengikuti aturan dan sistem yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, para jukir nantinya akan dilengkapi kartu identitas serta pakaian yang lebih representatif sebagai bagian dari penataan pelayanan parkir.
Jenal juga mengungkapkan rencana perubahan mekanisme pembayaran retribusi parkir. Sistem baru nantinya akan memangkas jalur penyetoran melalui koordinator lapangan atau danru maupun bendahara Dishub.
Jukir akan diarahkan menyetorkan langsung hasil penerimaan parkir ke kas daerah melalui virtual account.
“Jadi sore jukir ini menerima uang hasil dari parkiran, maka langsung setor melalui virtual account. Mata rantai melalui danru kita putus, mata rantai melalui bendahara Dishub kita putus, langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Jenal mengatakan, konsep tersebut mengacu pada sistem yang telah diterapkan di Kota Malang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penerapan sistem tersebut mampu meningkatkan penerimaan retribusi parkir di daerah tersebut hingga hampir 300 persen.
Untuk Kota Bogor, penerapan sistem digital tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk terkait penyediaan virtual account bersama Bank Jabar Banten (BJB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Jenal berharap sistem tersebut dapat masuk dalam pembahasan anggaran perubahan sehingga proses penataan dapat segera berjalan.
Di sisi lain, Jenal menegaskan keberadaan jukir nantinya tidak hanya dipandang sebagai petugas yang bertugas menarik uang parkir. Mereka akan tetap berstatus sebagai relawan Dishub dengan pembinaan dan identitas yang jelas.
Pemerintah, kata dia, ingin membangun hubungan yang lebih baik dengan para jukir melalui pemberian kartu identitas dan seragam yang layak.
“Kita kasih ID card, kita kasih baju yang representatif sehingga mereka memiliki Kota Bogor,” tuturnya.
Jenal menambahkan, sistem pengelolaan parkir yang direncanakan tersebut pada prinsipnya sudah memiliki gambaran teknis. Bahkan, Pemerintah Kota Bogor mendapat tawaran penggunaan aplikasi pengelolaan parkir dari Pemerintah Kota Malang secara gratid.
“Sistem sudah ada, bahkan kami dikasih aplikasi gratis oleh Kota Malang tanpa bayar untuk dipakai di Kota Bogor. Kembali ke dinasnya mau atau tidak,” pungkasnya. (3RY)














