Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

5 hari ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
6 1
0
Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

Razia angkot yang dilakukan petugas Dishub Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi publik.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa penindakan alias razia angkot dilakukan setiap hari secara progresif dan berkelanjutan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan dukungan Polresta Bogor Kota.
‎
Menurutnya, tahapan pertama penindakan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi. Pemeriksaan meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta uji KIR kendaraan.
‎
‎”Ketika kelengkapan surat tidak dibawa atau tidak dipenuhi oleh pengemudi, maka penindakan berupa tilang harus dilakukan. Ini adalah tahapan awal yang mutlak,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, apabila pelanggaran yang sama kembali ditemukan, maka kendaraan tersebut dipastikan akan dilakukan penyitaan atau pengandangan oleh Dinas Perhubungan.

Langkah ini, kata Jenal Mutaqin, merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah diatur dalam regulasi daerah.
‎
‎Selain kelengkapan administrasi, Pemkot Bogor juga menaruh perhatian serius terhadap usia teknis angkot. Saat ini, batas usia angkot tetap mengacu pada 20 tahun, sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang digodok oleh Bagian Hukum.
‎
‎”Mudah-mudahan Perwali ini bisa segera terbit, sehingga harapan masyarakat terhadap angkot yang laik jalan dan tidak melebihi usia teknis bisa terpenuhi,” katanya.
‎
‎Jenal menyebutkan, batas usia tersebut telah melalui sejumlah kesepakatan antara Pemerintah Kota Bogor, KKSU, Organda, dan Dishub.
‎
‎Dari sebelumnya 10 tahun, kemudian disepakati bertambah menjadi 20 tahun hingga maksimal 22 tahun. Menurutnya, kebijakan ini semata-mata demi keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.
‎
‎Lebih lanjut, setelah proses penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun selesai, Pemkot Bogor akan melakukan penataan ulang sistem angkot. Angkot yang sudah tidak beroperasi nantinya akan diberi kesempatan untuk melakukan peremajaan dengan skema baru.
‎
‎”Pak Wali Kota berpesan agar dilakukan konsep ulang. Angkot akan diarahkan beroperasi di jalur-jalur feeder dan jalur yang memang berdasarkan data paling dibutuhkan masyarakat,”jelasnya.
‎
‎Ia juga membuka peluang pengembangan angkot ramah lingkungan di masa mendatang. Namun demikian, Pemkot Bogor menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penertiban dan peremajaan angkot konvensional.
‎
‎Selain itu, Pemkot Bogor juga akan mengkaji pembukaan jalur-jalur baru yang selama ini belum terlayani angkot, seperti kawasan Jalan R3 hingga Jambu Dua, dengan catatan seluruh tahapan awal penertiban dan peremajaan telah tuntas.
‎
‎Jenal menegaskan bahwa pemerintah juga terus mencari solusi dan alternatif bagi para pengemudi angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
‎
‎Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipatuhi bersama.
‎
‎”Penindakan ini dilakukan bertahap. Ditilang terlebih dahulu, jika kembali ditemukan pelanggaran maka kendaraan akan dikandangkan. Saya harap semua pihak, baik pengemudi maupun pengusaha, dapat menyikapi dengan kepala dingin karena ini dilaksanakan berdasarkan regulasi dan kesepakatan bersama,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotJenal MutaqinRazia

BERITA LAINYA

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

by admin juruketik
12 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pelaksanaan Puncak Bhakti Lintas Agama yang berlangsung di MAN 1 Kota Bogor berlangsung meriah pada Senin, 12 Januari...

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

by admin juruketik
8 Januari 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran melanda satu unit Rumah Makan Padang yang berlokasi di Jalan Sarigading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan,...

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

by admin juruketik
6 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di...

Astagfirullah! Alun-alun Kota Bogor Kumuh hingga jadi Tempat Mabok, Wawalkot dan Sekda Semprot Satpol PP hingga Park Ranger

Astagfirullah! Alun-alun Kota Bogor Kumuh hingga jadi Tempat Mabok, Wawalkot dan Sekda Semprot Satpol PP hingga Park Ranger

by admin juruketik
2 Januari 2026
0

Juruketik.com - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bogor, Jenal Mutaqin bersama Denny Mulyadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor menegur sejumlah anggota...

Next Post
Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

Rekomendasi

Tarawih Keliling, Dedie Rachim Salurkan Dana Hibah Rp 25 Juta Untuk Musala 

Tarawih Keliling, Dedie Rachim Salurkan Dana Hibah Rp 25 Juta Untuk Musala 

28 Maret 2024
Jangan Anggap Sepele! Dosen IPB University Ungkap Risiko Jangka Panjang Makan Mie Campur Nasi

Jangan Anggap Sepele! Dosen IPB University Ungkap Risiko Jangka Panjang Makan Mie Campur Nasi

11 Agustus 2025

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist