Juruketik.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengungkap ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi vila hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mengungkap, potensi kebocoran itu terjadi setiap tahun namun tak pernah ada langkah evaluasi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kebocoran itu, sambungnya, terjadi pada vila yang beroperasi secara komersial, namun tidak tercatat sebagai objek retribusi karena masih menggunakan izin rumah tinggal.
“Vila di kita (Kabupaten Bogor) itu kalau memang izin retribusinya, vila-vila yang ada di Timur, Selatan maupun di Barat itu berapa ribu vila yang tidak menghasilkan retribusi untuk Kabupaten Bogor, kurang lebih sekitar Rp200 Milliar retribusi yang loss-nya,” katanya kepada wartawan.
Fio sapaan akrabnya menilai kebocoran terjadi lantaran adanya perbedaan skema perizinan antara bangunan rumah tinggal dan bangunan komersial.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk menekan biaya retribusi.
“Pengusaha tentu mencari yang paling ringan. Mereka mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai rumah tinggal, padahal kenyataannya disewakan,” jelasnya.
Wilayah dengan potensi kebocoran terbesar disebut berada di kawasan selatan dan timur Kabupaten Bogor, seperti Sukamakmur, Puncak, Megamendung, hingga Caringin yang saat ini dipenuhi pertumbuhan vila.
Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi II DPRD berencana mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang fokus pada penertiban retribusi vila komersial. Langkah ini dinilai penting agar pendataan dan penarikan retribusi bisa lebih optimal.
“Apakah memang nanti saya akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat pansus terkait retribusi vila ini,” katanya.
“Supaya nanti pengusaha mengajukan izin set plan atau PBG, bukan hanya rumah tinggal. Mereka harus terang-terangan,” pungkasnya. (*)








