Juruketik.com – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memasuki babak baru.
Setelah pemeriksaan terhadap 14 ASN selesai, Pemkab Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
“(pemeriksaan) sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Polres Bogor,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman kepada wartawan, Selasa 14 April 2026.
Kendati demikian, Arif belum menjelaskan secara rinci jumlah ASN yang dilaporkan ke Polres Bogor tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyebut akan segera mengecek laporan yang dilayangkan Pemkab Bogor tersebut.
“Nanti saya cek ke kasat reskrim,” singkatnya saat dihubungi.
Sebelumnya, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilakukan pemeriksaan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan kepada 14 ASN yang diduga terlibat jual beli jabatan.
“Dari 12 jadi 14 orang. Jadi, sudah ada 14 orang yang sudah dimintai keterangannya,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Minggu, 12 April 2026.
Ajat menyebut, proses investigasi sudah masuk pada tahap pencocokan keterangan dari tiap-tiap ASN yang diperiksa.
Nantinya, lanjut dia, keterangan dari tiap-tiap ASN yang diperiksa akan dilakukan kroscek agar mendapat kesimpulan dari hasil investigasi tim Irban V.
“Perlu dilakukan kroscek satu sama lain, kalau misalnya cerita berdasarkan A dan B, tapi tidak ada bukti maka itu juga menjadi data yang lemah,” katanya.
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Dari Inspektorat sebentar lagi, Insya Allah ini akan disampaikan ke publik hasilnya,” pungkasnya. (*)









