Juruketik.com – Kabar mengejutkan datang dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor. Belasan anggota Penegak Perda itu mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerjanya digadai pihak atasan ke Bank.
Salah satu keluarga korban, Desi Hartati mengaku harus menyisihkan lebih dari Rp2 juta setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman atas nama suaminya. Kondisi ini turut memengaruhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.
“Setiap bulan saya harus bayar sekitar Rp2 jutaan. Itu sangat terasa, karena harus berbagi dengan kebutuhan lain,” ujarnya kepada media.
Baca Juga: Denny Mulyadi: Atasan Gadai SK Belasan Anggota Satpol PP Kota Bogor Terancam Disanksi
Desi menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2022 saat suaminya diminta meminjamkan nama untuk pengajuan pinjaman oleh seorang atasan di bagian keuangan berinisial IJ.
Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut setelah mendapat jaminan bahwa angsuran akan dibayarkan dengan lancar.
Dalam prosesnya, pihak bank juga meminta persetujuan dari dirinya selaku istri, sehingga Desi turut terlibat secara administratif.
Ia menyebut, saat pencairan dana, pihak yang bersangkutan ikut hadir. Total pinjaman mencapai Rp100 juta, meski terdapat sejumlah potongan administrasi.
Namun, kejanggalan mulai terungkap pada tahun 2024 ketika Desi diminta menyetujui pengajuan pinjaman tambahan. Setelah melakukan pengecekan ke bank, ia menemukan adanya perbedaan informasi terkait tenor pinjaman.
“Awalnya disampaikan hanya satu tahun, tapi ternyata tercatat hingga 10 tahun. Dari situ saya merasa ada yang tidak beres dan langsung menolak pengajuan tambahan,” ungkapnya.
Meski begitu, pembayaran cicilan sempat berjalan sepanjang 2024, walaupun kerap mengalami keterlambatan. Bahkan, setiap bulan terdapat pemotongan sekitar Rp2,8 juta dari tunjangan kinerja suaminya untuk menutup angsuran.
Situasi semakin memburuk pada tahun 2025, ketika pembayaran mulai macet selama beberapa bulan. Desi kemudian berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi kantor tempat suaminya bekerja. Namun, ia justru mendapat jawaban yang tidak terduga.
“Dari kantor disampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut dan menyarankan saya menghubungi langsung yang bersangkutan,” imbuh dia.
Upaya klarifikasi pun berlanjut dengan mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, Desi hanya bertemu pihak keluarga yang tidak bersedia bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Kasus ini berkembang setelah Desi melaporkannya ke instansi terkait. Dari proses tersebut, terungkap bahwa jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan pola serupa dan nilai pinjaman yang bervariasi.
“Setelah saya laporkan, mulai muncul korban lain. Waktu itu jumlahnya sekitar 25 orang,” ujarnya.
Desi mengaku sempat diminta untuk tidak menyebarluaskan kasus ini. Namun, karena tidak adanya kejelasan penyelesaian, ia memilih menyuarakan persoalan tersebut ke publik.
“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi, karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan kami,” tandasnya. (3RY)











