Juruketik.com – Sebanyak 191 lapak liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Parung, dibongkar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Rabu, 15 April 2026.
Pembongkaran dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Parung. Mulai dari Jalan Lingkar Tohaga, Jalan H. Mawi, hingga kawasan Pohon Jubleg.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di tempat-tempat yang terlarang.
“Total ada 191 lapak pedagang telah berhasil ditertibkan,” ujar Rhama kepada wartawan.
Pembongkaran itu, lanjutnya, menyasar kepada bangunan PKL yang membandel, tetap berjualan meski kerap diingatkan.
“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan tanah milik pemerintah di wilayah Kecamatan Parung,” jelasnya.
Usai ditertibkan, kata Rhama, 191 pedagang itu nantinya dialihkan untuk berjualan ke lapak yang telah disediakan oleh Pasar Tohaga.
“Kegiatan penertiban berjalan kondusif dan puing-puing hasil penertiban langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” pungkasnya. (*)













