Juruketik.com – Kecamatan Bogor Tengah mulai memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.
Langkah ini dilakukan dengan pemasangan plang larangan berjualan di fasilitas publik yang selama ini kerap disalahgunakan.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama menjelaskan, bahwa wilayahnya merupakan pusat kepadatan sekaligus aktivitas ekonomi di Kota Bogor.
Sejumlah kawasan seperti Pasar Bogor, Jalan Pedati, Lawang Seketeng, Jalan Roda, Jalan Bata, hingga MA Salmun dan Alun-alun menjadi titik vital yang telah lama berkembang dan ramai aktivitas.
“Selama ini belum ada penandaan resmi bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berjualan. Dengan adanya plang ini, diharapkan menjadi pengingat sekaligus dasar penindakan,” ujar Dheri kepada wartawan, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, pemasangan plang akan membantu dinas terkait, khususnya Satpol PP, dalam melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di area yang tidak diperbolehkan, seperti jalur publik dan prasarana sarana umum (PSU).
Ke depan, pemasangan plang akan diperluas ke sejumlah titik lain seperti Jalan Pedati, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus edukasi kepada para pedagang, khususnya pedagang basah, agar tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan solusi relokasi bagi para PKL, yakni ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Upaya ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara penataan kota dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Dheri mengakui bahwa proses penertiban tidak mudah. Meski petugas Satpol PP, jajaran kecamatan, serta Dinas Perhubungan telah melakukan penjagaan hingga malam hari, masih ditemukan pedagang yang nekat berjualan.
“Ini bukan hal yang bisa diselesaikan secara cepat. Perlu pembiasaan dan konsistensi dalam pengawasan, termasuk menyadarkan pedagang dan pembeli agar tidak bertransaksi di lokasi terlarang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan siap mengawal kebijakan tersebut dengan segala potensi dan keterbatasan yang ada. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan hasil signifikan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Bogor.
Terkait asal-usul pedagang, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar PKL berasal dari luar Kota Bogor dan tidak memiliki KTP setempat. Meski demikian, Dheri menegaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk mencari nafkah.
“Silakan berjualan, tetapi harus di tempat yang semestinya. Itu yang terus kami tekankan,” tutupnya. (3RY)








