Juruketik.com – Inspektorat Kota Bogor resmi memulai implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengungkapkan bahwa perencanaan PKPT 2026 ini telah disusun secara matang sejak akhir tahun lalu dengan menyerap berbagai aspirasi dari OPD.
Hal ini dilakukan agar program pengawasan lebih presisi dan relevan dengan kebutuhan setiap instansi.
“Kami ingin pengawasan yang dijalankan benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, masukan dari setiap perangkat daerah menjadi basis penyusunan program tahun ini,” ujar Irwan saat memberikan keterangan di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).

Terdapat perubahan fundamental dalam skema pembagian beban kerja tahun ini. Jika sebelumnya tugas mandatori mendominasi hingga 70%, kini Inspektorat menerapkan kebijakan komposisi yang lebih seimbang.
“Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50 antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Dengan proporsi ini, ruang untuk melakukan pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas dan fleksibel,” jelas Irwan.
Tercatat, sepanjang tahun 2026 terdapat 87 tugas mandatori yang harus dituntaskan. Tugas-tugas tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cakupannya meliputi audit komprehensif hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Efektivitas penyelesaian tugas mandatori ini berdampak signifikan pada rapor kinerja pengawasan daerah. Saat ini, prestasi Inspektorat Kota Bogor berada di jajaran papan atas di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kinerja kami mendapat apresiasi positif secara umum. Bahkan, Kota Bogor seringkali menjadi rujukan bagi daerah lain untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas mandatori dan penerapan PKPT,” tambahnya.
Selain fokus pada pengawasan rutin, Inspektorat Kota Bogor juga memperkuat integritas kelembagaan melalui penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Irwan menegaskan bahwa standarisasi internasional ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur.
“Belum banyak daerah yang berani menerapkan standar ISO 37001 ini. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pemerintahan tetap terjaga demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional,” tutupnya.(Red)







