Juruketik.com – Inspektorat Kota Bogor buka suara terkait kasus menghilangnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, yang dilaporkan tidak masuk kerja sejak 10 April 2026.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan khusus karena belum adanya laporan resmi yang masuk, selain tembusan somasi.
“Kalau kami, pemeriksaan itu biasanya sudah direncanakan dalam PKPT dan pasti kami lakukan. Namun ada juga yang di luar itu, berdasarkan pengaduan. Untuk kasus ini, kami baru menerima tembusan somasi,” ujarnya, Selasa 27 April 2026.
Baca Juga: Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan
Irwan menegaskan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut dari pihak yang melayangkan somasi. Jika laporan resmi telah diajukan, barulah proses pemeriksaan dapat dilakukan.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak yang melakukan somasi, apakah akan ditindaklanjuti atau dilaporkan. Kalau masih sebatas somasi, kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada laporan resmi,” jelasnya.
Meski demikian, Inspektorat telah berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang tercantum dalam substansi somasi tersebut.
Baca Juga: Heboh! Pejabat di DPRD Kota Bogor Dilaporkan Hilang Sejak Pertengahan April, Kini Kena Hukuman Disiplin
Menurutnya, proses awal tetap harus dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, karena mereka lebih memahami kondisi internal.
“OPD yang akan memproses terlebih dahulu. Kami belum masuk ke tahap pemeriksaan,” tambahnya.
Terkait penanganan kasus aparatur sipil negara (ASN) secara umum, Irwan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat cukup banyak aduan yang ditindaklanjuti Inspektorat. Beberapa di antaranya telah menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara Inspektorat hanya menjadi bagian dari tim pemeriksaan.
“Kalau sudah sampai ke hukuman disiplin, itu ranah BKPSDM. Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penjatuhan sanksi ASN juga harus melalui tahapan administrasi, termasuk persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini membuat durasi penanganan kasus bisa berbeda-beda.
“Ada yang cepat, ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena harus melengkapi permintaan dari BKN,” pungkasnya.
Hingga kini, keberadaan Okto Muhammad Ikhsan masih belum diketahui, sementara proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (3RY)







