Juruketik.com – Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, dilaporkan menghilang dan tidak masuk kerja sejak 10 April 2026.
Informasi yang dihimpun, Okto terakhir kali terlihat saat mengikuti rapat pada tanggal tersebut. Setelah itu, ia tidak lagi terlihat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak memberikan kabar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bogor pun telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian.
“Sudah kena hukuman disiplin dari atasan langsung (Sekwan) dan ditembuskan ke BKPSDM,” kata Dani saat dihubungi wartawan, Senin (27/4/2026).
Dani menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan masih dalam kategori disiplin. Namun, ia belum dapat merinci bentuk hukuman tersebut, termasuk apakah mengarah pada pemecatan atau tidak.
“Untuk pemecatan tidak semudah itu. Hukuman disiplin dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Memanas, 13 Saksi Diperiksa Polisi
Lebih lanjut, Dani menyarankan agar penjelasan detail terkait penyebab Okto bolos kerja ditanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan sebagai atasan langsung yang menangani pembinaan kepegawaian.
“Kalau mau nanya-nanya detail BKPSDM belum bisa jawab. Karena pembinaan kepegawaian yang bersangkutan masih atasan langsungnya (Sekwan),” tandasnya.
Diketahui, sebelum menjabat di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan juga pernah bertugas di RSUD Kota Bogor. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran maupun keberadaan yang bersangkutan. (3RY)







