Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

15 Juni 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
5 0
0
5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Suasana penertiban angkot yang dilakukan Dishub Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Sebanyak 1.700 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor akan menjadi target penertiban setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia operasional kendaraan resmi ditandatangani.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan tim khusus untuk pelaksanaan operasi di lapangan.
‎
‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 kendaraan menjadi target penertiban karena telah berusia di atas 20 tahun.

Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
‎
‎“Jumlah angkot yang terdaftar ada 2.700 unit. Yang menjadi target operasi ada sekitar 1.700 kendaraan yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga nanti akan tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan,” kata Sujatmiko.
‎
‎Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Bogor, Pemkot saat ini tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penertiban Usia Teknis Kendaraan di atas 20 tahun. Tim tersebut akan dibentuk di tingkat Pemerintah Kota Bogor dan tidak hanya berada dalam lingkup Dishub.
‎
‎Dalam struktur tim tersebut, Wali Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan bertindak sebagai pelindung. Sementara Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta para asisten daerah akan menjadi pengarah.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎“Penanggung jawab di lapangan tentu dari Dinas Perhubungan. Nanti juga ada unit sosialisasi, administrasi dan teknis, unit pelaksana penertiban di lapangan, hingga unit keamanan,” jelasnya.
‎
‎Sujatmiko menuturkan, setelah Perwali resmi ditandatangani, tahapan yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi angkutan darat (Organda), badan usaha, koperasi, hingga unsur Forkopimda.
‎
‎Selain itu, tim teknis dan administrasi akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang telah ditertibkan dan mencocokkannya dengan basis data yang dimiliki pemerintah.
‎
‎Untuk pelaksanaan di lapangan, tim penertiban akan dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Bogor Kota dengan dukungan dari Bidang Lalu Lintas dan Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor.
‎
‎Dalam penertiban tersebut, angkot yang melanggar ketentuan usia teknis akan dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan atribut kendaraan, termasuk tanda trayek dan identitas angkutan umum lainnya.
‎
‎“Nanti trayeknya dicopot, atribut angkutannya tidak ada lagi, termasuk mahkotanya juga dicopot. Kendaraan tersebut juga akan diberi tanda menggunakan pilox warna hitam di bagian kiri, kanan, depan, dan belakang,” kata Sujatmiko.
‎
‎Tak hanya itu, kendaraan juga akan diberikan penanda bahwa angkot tersebut telah melewati usia teknis operasional. Langkah ini dilakukan agar kendaraan yang masih nekat beroperasi dapat dengan mudah dikenali.
‎
‎“Ketika beroperasi, angkot itu akan malu sendiri karena sudah tidak memiliki atribut trayek dan identitas angkutan umum lagi,” ujarnya.
‎
‎Apabila pemilik kendaraan tetap membandel, Pemkot Bogor akan meningkatkan sanksi dengan mengandangkan kendaraan tersebut. Selain itu, buku uji kendaraan dan buku trayek juga akan disita sebagai bagian dari tindakan administratif.
‎
‎“Jika masih membandel, baru kita kandangkan. Buku uji dan buku trayeknya juga bisa disita. Bahkan di dalam Perwali juga diatur kemungkinan penyitaan kendaraan,” tegasnya.
‎
‎Saat ini, Perwali telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan tinggal menunggu proses pengundangan dalam lembaran peraturan daerah. Setelah itu, Pemkot akan memfinalisasi SK Tim Penertiban, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.
‎
‎“Seiring sosialisasi berjalan, SK tim akan kita finalisasi. Setelah itu dilakukan rapat penyusunan SOP dan mekanisme kerja. Kemungkinan satu bulan ke depan penertiban atau eksekusi di lapangan sudah mulai dilaksanakan,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDishub Kota BogorPerwaliSujatmiko Baliarto

BERITA LAINYA

Pemerintah Kota Bogor Gandeng IKIGAI Fitness Jadi Official Gym Partner

Pemerintah Kota Bogor Gandeng IKIGAI Fitness Jadi Official Gym Partner

by admin juruketik
7 Agustus 2026 - Updated on 8 Agustus 2026
0

Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga prestasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan...

Update Kasus Dugaan Keracunan MBG di SDN Ciherang 01 Dramaga Bogor: Korban Terus Bertambah, Ini Gejala Dialami Siswa dan Guru

Update Kasus Dugaan Keracunan MBG di SDN Ciherang 01 Dramaga Bogor: Korban Terus Bertambah, Ini Gejala Dialami Siswa dan Guru

by admin juruketik
7 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Kasus dugaan keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,...

Puluhan Siswa SD di Dramaga Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, Sampel Masih Diuji

Puluhan Siswa SD di Dramaga Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, Sampel Masih Diuji

by admin juruketik
7 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga mengalami keracunan setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis...

NPCI Kabupaten Bogor Borong 7 Medali di Pusrehab Kemhan Shooting Para Sport 2026, Berikut Daftarnya

NPCI Kabupaten Bogor Borong 7 Medali di Pusrehab Kemhan Shooting Para Sport 2026, Berikut Daftarnya

by admin juruketik
7 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Tim menembak NPCI Kabupaten Bogor menorehkan prestasi membanggakan dengan memborong tujuh medali pada ajang Pusrehab Kemhan Shooting Para...

Next Post
Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

Hari Terakhir Kabogorfest 2026 Diserbu Warga, 6 Ton Bahan Pokok Ludes Terjual

Hari Terakhir Kabogorfest 2026 Diserbu Warga, 6 Ton Bahan Pokok Ludes Terjual

Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Perkasa di POPWILDA Jabar 2026, Raih Dua Kemenangan Beruntun atas Sukabumi dan Depok

Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Perkasa di POPWILDA Jabar 2026, Raih Dua Kemenangan Beruntun atas Sukabumi dan Depok

BERITA POPULER

  • Update Kasus Dugaan Keracunan MBG di SDN Ciherang 01 Dramaga Bogor: Korban Terus Bertambah, Ini Gejala Dialami Siswa dan Guru

    Update Kasus Dugaan Keracunan MBG di SDN Ciherang 01 Dramaga Bogor: Korban Terus Bertambah, Ini Gejala Dialami Siswa dan Guru

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kajari Bogor: Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor Layak Punya Wisma dan Fasilitas Latihan Terpadu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Profil Denny Achmad, Kajari Kabupaten Bogor yang Dipromosikan jadi Asintel Kejati DKI Jakarta

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Aktifkan 3 Trayek, Angkot di Jalur SSA Berkurang

    88 shares
    Share 10 Tweet 6

Rekomendasi

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

15 Juni 2026
Libur Lebaran, Kebun Raya Bogor di Padati Pengunjung

Libur Lebaran, Kebun Raya Bogor di Padati Pengunjung

14 April 2024 - Updated on 15 April 2024
Warga Kedung Halang Dukung Program Rayendra-Eka Maulana Berobat Hanya Pakai KTP

Warga Kedung Halang Dukung Program Rayendra-Eka Maulana Berobat Hanya Pakai KTP

25 Oktober 2024
Niat Foto Berujung Maut, Wisatawan Jakarta Tewas Hanyut di Curug Cisadane Bogor

Kronologi Kecelakaan Maut di Gunung Putri Bogor, Polisi Selidiki Pengendara Motor yang Kabur

7 Juli 2026
Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

22 Juni 2022 - Updated on 10 Juni 2026
Bogor In Ring Road hingga SMAN 12, Bogor Selatan Siapkan Masa Depan Wilayah

Bogor In Ring Road hingga SMAN 12, Bogor Selatan Siapkan Masa Depan Wilayah

24 Juli 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist