Juruketik.com – Aturan baru angkot di Kota Bogor tidak hanya menyasar armada yang berusia di atas 20 tahun.
Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor juga akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap para pengemudi, termasuk sopir yang sudah uzur dan dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk mengemudikan angkutan umum.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa seluruh pengemudi angkot ke depan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.
Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
Menurut Dedie Rachim, setiap armada angkot yang beroperasi nantinya harus memiliki data pengemudi yang jelas, lengkap dengan identitas dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
”Jadi kalaupun misalnya nanti suatu saat peremajaan angkot kita buka, ada syarat dan ketentuan. Jangan-jangan tidak punya SIM juga. Jadi semua harus memenuhi persyaratan,” kata Dedie usai penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait angkot, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, satu kendaraan angkot tidak boleh beroperasi tanpa kejelasan pengemudi yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
Menurutnya, pendataan tersebut penting untuk menciptakan akuntabilitas sekaligus memudahkan penanganan apabila terjadi persoalan di lapangan.
”Satu angkot itu tentu ada pengemudinya. Harus jelas siapa pengemudinya, siapa yang bertanggung jawab. Jangan ketika angkot kebakaran ditinggalkan begitu saja di jalan, tidak bisa begitu,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek administrasi dan legalitas, Pemkot Bogor juga akan mengevaluasi faktor usia pengemudi.
Sopir angkot yang sudah lanjut usia atau uzur akan dinilai kembali berdasarkan kondisi kesehatan dan kelayakan dalam mengemudikan kendaraan umum.
”Termasuk pengemudinya, pengemudi yang sudah uzur harapannya kalau memang tidak memenuhi syarat tidak perlu lagi narik angkot. Tetapi kalau memang masih ada kesempatan silakan saja,” ungkap Dedie.
Meski demikian, Dedie menilai perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman juga membuka peluang pekerjaan baru bagi para sopir angkot yang terdampak penataan transportasi.
Ia menyebut sejumlah mantan pengemudi angkot telah beralih profesi dan bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Kan ada SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan sopir angkot sudah banyak diterima bekerja di SPPG. Jadi kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa kondisinya sekarang sudah berbeda, kebutuhan masyarakat juga sudah berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedie mengatakan kebijakan penataan armada dan pengemudi angkot dilakukan untuk menyesuaikan jumlah kendaraan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, kondisi transportasi perkotaan saat ini menunjukkan jumlah angkot yang beroperasi sudah tidak sebanding dengan tingkat permintaan penumpang.
”Kita menyelaraskan dengan kebutuhan. Jadi jangan lebih banyak suplai daripada demand, jangan lebih banyak kendaraan dibanding kebutuhannya. Dulu kita nunggu angkot, sekarang angkot yang nunggu kita. Artinya kebanyakan, secara kasat mata seperti itu,” pungkasnya. (3RY)





























