Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

30 detik ago
in BERITA UTAMA, PERISTIWA
4 0
0
Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

Polresta Bogor Kota merelase kasus penemuan jasad bayi di dalam tas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Polisi mengungkap, mahasiswi berinisial SSA (21) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sempat berniat menguburkan jasad bayinya.

Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press release pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Warga Parung Geger, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Hidup di Semak-semak Pinggir Sungai

‎Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.
‎
‎Hasil penyelidikan mengarah kepada SSA yang kemudian diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Marak Sindikat Penjualan Bayi! Pakar IPB University Sebut Ini Dampak Psikologis dan Sosialnya
‎
‎”Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).
‎
‎Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025.

Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026, namun memilih menyembunyikan kondisi tersebut dari keluarga karena merasa takut dan malu.
‎
‎Menurut hasil pemeriksaan, pada Minggu (19/7/2026) malam SSA mulai mengalami kontraksi di rumahnya.

Meski demikian, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor.
‎
‎Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di toilet umum tanpa bantuan tenaga medis.
‎
‎SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal lantaran tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas tersebut disimpan di dalam lemari pakaian selama dua hari.
‎
‎Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan.

Berdasarkan pengakuannya, ia sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari, namun rencana itu urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
‎
‎Kasus ini akhirnya terungkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium aroma tidak sedap dari tas tersebut.

Setelah diperiksa, keluarga menemukan jasad bayi di dalam tas dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
‎
‎Polisi menyebut motif tersangka diduga karena ingin menutupi kehamilannya akibat rasa takut dan malu diketahui keluarga.
‎
‎Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
‎
‎Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
‎
‎Saat ini SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
‎
‎Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan agar persoalan serupa dapat dicegah.
‎
‎”Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” pungkasnya. (3RY)
‎

Tags: Ari TrestiawanBayi Dalam TasBogor UtaraCiparigiJasad BayiKriminalMahasiswiPolresta Bogor Kota

BERITA LAINYA

Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor masuk dalam rencana lokasi pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas pemerintah pusat. Rencana pembangunan ini...

Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Stadion Gelora Pakansari di Kabupaten Bogor menuai pujian dari Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick...

Banyak PKL Masih Nekat Berjualan, Satpol PP Kota Bogor Kini Ubah Pola Razia! Dua Pekan 61 Pedagang Ditindak

Banyak PKL Masih Nekat Berjualan, Satpol PP Kota Bogor Kini Ubah Pola Razia! Dua Pekan 61 Pedagang Ditindak

by admin juruketik
27 Juli 2026
0

Juruketik.com - Banyak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor masih nekat berjualan di kawasan yang dilarang meski telah berkali-kali...

Keren! Atlet Dayung PPOPM Kabupaten Bogor Juara 1 Tangerang Open 2026, Bukti Pembinaan Berbuah Prestasi

Keren! Atlet Dayung PPOPM Kabupaten Bogor Juara 1 Tangerang Open 2026, Bukti Pembinaan Berbuah Prestasi

by admin juruketik
27 Juli 2026
0

Juruketik.com - Atlet Dayung PPOPM Dispora Kabupaten Bogor kembali mengharumkan nama daerah setelah sukses meraih juara 1 pada nomor Dragon...

BERITA POPULER

  • Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

    Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Raih 171 Suara, Karjito Gantikan Cecep Fajar Nahkodai Hiswana Migas DPC Bogor

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Podcast KPU, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Bogor Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Heboh! Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diduga Diamankan Kejagung, Begini Penjelasan Kajari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

Rekomendasi

Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Pakansari Bogor, Dua Pemuda Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Pakansari Bogor, Dua Pemuda Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

10 Juni 2026
Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

15 Maret 2026
5 THM di Kota Bogor Disegel, Nekat Beroperasi saat Bulan Puasa Ramadan, Ratusan Botol Miras Ikut Disita

Infografik Penyegelan 5 THM di Kota Bogor

18 Maret 2025
Rumput KRB Rusak Usai Konser Musik Swaraya, Warganet Ngadu ke Jokowi

Rumput KRB Rusak Usai Konser Musik Swaraya, Warganet Ngadu ke Jokowi

26 Juni 2022
Polisi Bubarkan Tawuran di Parung Bogor, Tiga Remaja Diamankan saat Hendak Live Medsos

Polisi Bubarkan Tawuran di Parung Bogor, Tiga Remaja Diamankan saat Hendak Live Medsos

17 Juni 2026
Menteri Lingkungan Hidup Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sukabumi

Menteri Lingkungan Hidup Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sukabumi

15 Desember 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist