Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

15 Juni 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
20 0
0
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Ilustrasi penertiban angkot di Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.

Larangan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan teknis angkutan perkotaan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.

‎Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan yang telah melalui proses dialog panjang dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha angkutan, pengemudi, hingga organisasi terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkot untuk mempersiapkan diri sejak Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi disahkan hingga terbitnya Perwali tersebut.
‎
‎“Langkah yang kita laksanakan ini dalam konteks komunikasi dengan berbagai pihak. Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan pengemudi untuk tidak lagi mengoperasikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie A Rachim, di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, penandatanganan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 akan diiringi dengan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan guna memastikan seluruh angkot yang telah melampaui batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: 5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi
‎
‎“Mulai hari ini secara resmi kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
‎
‎Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan.
‎
‎Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya. Di antaranya mekanisme pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.
‎
‎“Kalau masih bandel tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan,” imbuh Dedie.
‎
‎Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan melakukan penghitungan kebutuhan riil angkutan perkotaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan terhadap jumlah armada yang dibutuhkan masyarakat serta trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
‎
‎Menurut Dedie, langkah tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
‎
‎“Setelah proses penghentian angkutan yang sudah tidak memenuhi ketentuan selesai, kita akan masuk ke tahapan berikutnya, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelasnya.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah memberikan berbagai masukan selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.
‎
‎Dedie menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
‎
‎“Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern. Setelah dialog yang panjang dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, kini saatnya kita tegas dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDedie RachimPerwaliWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Kebakaran TPA Galuga Ditarget Selesai Sebelum 17 September, Bupati Bogor: Pemadaman Dikebut 24 Jam

Kebakaran TPA Galuga Ditarget Selesai Sebelum 17 September, Bupati Bogor: Pemadaman Dikebut 24 Jam

by admin juruketik
14 September 2026
0

Juruketik.com - Pemkab Bogor menargetkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dapat dituntaskan sebelum 17...

Keren! 3 Atlet Kota Bogor Wakili Indonesia di Asian Games 2026, Dari Judo hingga Menembak

Keren! 3 Atlet Kota Bogor Wakili Indonesia di Asian Games 2026, Dari Judo hingga Menembak

by admin juruketik
14 September 2026
0

Juruketik.com - Tiga atlet asal Kota Bogor dipercaya memperkuat Tim Indonesia dalam ajang Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Jepang. Mereka berasal...

Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Dedie Rachim Bidik 100 Medali Emas

Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Dedie Rachim Bidik 100 Medali Emas

by admin juruketik
14 September 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor bersiap menjadi salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XV Jawa Barat Tahun 2026. Wali...

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

by admin juruketik
13 September 2026
0

Juruketik.com - Partai NasDem Kabupaten Bogor mulai menyusun kekuatan politik menghadapi Pemilu 2029. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat konsolidasi internal...

Next Post
POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

BERITA POPULER

  • Liga Desa 2026 di Citeureup jadi Jalan Talenta Muda Bogor Menuju Sepak Bola Profesional

    Liga Desa 2026 di Citeureup jadi Jalan Talenta Muda Bogor Menuju Sepak Bola Profesional

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Cuaca Kering, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Keren! 3 Atlet Kota Bogor Wakili Indonesia di Asian Games 2026, Dari Judo hingga Menembak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 10 Caleg Terpilih jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 2

    125 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 79 Tweet 49

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat Lewat Wali Kota Bogor Cup 2026

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat Lewat Wali Kota Bogor Cup 2026

2 Agustus 2026
Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

22 April 2024
Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

11 Oktober 2023 - Updated on 12 Oktober 2023
Perumda PPJ Bersihkan Sampah Yang Jadi Sumber Bencana Banjir

Perumda PPJ Bersihkan Sampah Yang Jadi Sumber Bencana Banjir

4 Mei 2023
Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

25 Agustus 2025
Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Copet di Pedestrian SSA Kota Bogor Beraksi Secara Berkelompok

Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Copet di Pedestrian SSA Kota Bogor Beraksi Secara Berkelompok

19 Agustus 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist