Juruketik.com – Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.
Larangan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan teknis angkutan perkotaan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan yang telah melalui proses dialog panjang dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha angkutan, pengemudi, hingga organisasi terkait.
Baca Juga: Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor
Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkot untuk mempersiapkan diri sejak Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi disahkan hingga terbitnya Perwali tersebut.
“Langkah yang kita laksanakan ini dalam konteks komunikasi dengan berbagai pihak. Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan pengemudi untuk tidak lagi mengoperasikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie A Rachim, di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penandatanganan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 akan diiringi dengan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan guna memastikan seluruh angkot yang telah melampaui batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: 5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi
“Mulai hari ini secara resmi kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan.
Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya. Di antaranya mekanisme pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Kalau masih bandel tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan,” imbuh Dedie.
Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan melakukan penghitungan kebutuhan riil angkutan perkotaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan terhadap jumlah armada yang dibutuhkan masyarakat serta trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
Menurut Dedie, langkah tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
“Setelah proses penghentian angkutan yang sudah tidak memenuhi ketentuan selesai, kita akan masuk ke tahapan berikutnya, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah memberikan berbagai masukan selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.
Dedie menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
“Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern. Setelah dialog yang panjang dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, kini saatnya kita tegas dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (3RY)





























