Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

15 Juni 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
20 0
0
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Ilustrasi penertiban angkot di Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.

Larangan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan teknis angkutan perkotaan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.

‎Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan yang telah melalui proses dialog panjang dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha angkutan, pengemudi, hingga organisasi terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkot untuk mempersiapkan diri sejak Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi disahkan hingga terbitnya Perwali tersebut.
‎
‎“Langkah yang kita laksanakan ini dalam konteks komunikasi dengan berbagai pihak. Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan pengemudi untuk tidak lagi mengoperasikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie A Rachim, di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, penandatanganan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 akan diiringi dengan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan guna memastikan seluruh angkot yang telah melampaui batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: 5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi
‎
‎“Mulai hari ini secara resmi kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
‎
‎Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan.
‎
‎Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya. Di antaranya mekanisme pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.
‎
‎“Kalau masih bandel tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan,” imbuh Dedie.
‎
‎Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan melakukan penghitungan kebutuhan riil angkutan perkotaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan terhadap jumlah armada yang dibutuhkan masyarakat serta trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
‎
‎Menurut Dedie, langkah tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
‎
‎“Setelah proses penghentian angkutan yang sudah tidak memenuhi ketentuan selesai, kita akan masuk ke tahapan berikutnya, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelasnya.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah memberikan berbagai masukan selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.
‎
‎Dedie menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
‎
‎“Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern. Setelah dialog yang panjang dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, kini saatnya kita tegas dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDedie RachimPerwaliWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Rusli Prihatevy jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kota Bogor

Rusli Prihatevy jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kota Bogor

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Panitia Penyelenggaraan Musda XI DPD Partai Golkar Bogor secara resmi menutup masa pengembalian berkas calon ketua pada Kamis,...

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor siap menyukseskan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 dengan menggelar 28 cabang olahraga (cabor) di...

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Bogor Home Tournament 2026 sukses digelar di GOR Indoor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (26/7/2026). Kejuaraan karate yang memperebutkan...

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara,...

Next Post
POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

BERITA POPULER

  • Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

    Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KONI dan Dispora Kabupaten Bogor Puji Kesiapan Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Raih 171 Suara, Karjito Gantikan Cecep Fajar Nahkodai Hiswana Migas DPC Bogor

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Lantai Tiga Lawson Station di Bogor Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar

Lantai Tiga Lawson Station di Bogor Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar

4 Mei 2023
Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor

Disperumkim Kota Bogor Bakal Naik Status jadi Tipe A, Berikut Tujuannya

8 April 2026
Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang Timpa Rumah di Mekarwangi Bogor

Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang Timpa Rumah di Mekarwangi Bogor

4 November 2025
Pemkab Bentuk Satgas Khusus Cegah Peredaran Narkotika hingga Obat Terlarang di Bogor, Libatkan Forkopimda Plus hingga Tingkat Desa

Pemkab Bentuk Satgas Khusus Cegah Peredaran Narkotika hingga Obat Terlarang di Bogor, Libatkan Forkopimda Plus hingga Tingkat Desa

2 April 2026
PPOPM Kabupaten Bogor Disebut Lumbung Atlet Juara, KONI Siapkan Penguatan Besar

PPOPM Kabupaten Bogor Disebut Lumbung Atlet Juara, KONI Siapkan Penguatan Besar

7 Mei 2026
Lawang Rangga Gading Diresmikan, Sentra Kuliner Suryakencana Baru

Lawang Rangga Gading Diresmikan, Sentra Kuliner Suryakencana Baru

10 Maret 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist