Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

1 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
20 0
0
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Ilustrasi penertiban angkot di Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.

Larangan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan teknis angkutan perkotaan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.

‎Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan yang telah melalui proses dialog panjang dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha angkutan, pengemudi, hingga organisasi terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkot untuk mempersiapkan diri sejak Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi disahkan hingga terbitnya Perwali tersebut.
‎
‎“Langkah yang kita laksanakan ini dalam konteks komunikasi dengan berbagai pihak. Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan pengemudi untuk tidak lagi mengoperasikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie A Rachim, di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, penandatanganan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 akan diiringi dengan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan guna memastikan seluruh angkot yang telah melampaui batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: 5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi
‎
‎“Mulai hari ini secara resmi kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
‎
‎Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan.
‎
‎Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya. Di antaranya mekanisme pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.
‎
‎“Kalau masih bandel tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan,” imbuh Dedie.
‎
‎Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan melakukan penghitungan kebutuhan riil angkutan perkotaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan terhadap jumlah armada yang dibutuhkan masyarakat serta trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
‎
‎Menurut Dedie, langkah tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
‎
‎“Setelah proses penghentian angkutan yang sudah tidak memenuhi ketentuan selesai, kita akan masuk ke tahapan berikutnya, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelasnya.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah memberikan berbagai masukan selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.
‎
‎Dedie menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
‎
‎“Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern. Setelah dialog yang panjang dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, kini saatnya kita tegas dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDedie RachimPerwaliWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

Bupati Bogor Ajak PKL Kenakan Ornamen Sunda saat Berjualan, Ini Alasannya

by admin juruketik
16 Juli 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengajak para pedagang kaki lima (PKL), khususnya yang berjualan di kawasan Cibinong, mengenakan ornamen...

Hotel Asrama Haji Rp120 Miliar di Pakansari Batal Dibangun Tahun Ini, Ini Alasan Pemkab Bogor

Hotel Asrama Haji Rp120 Miliar di Pakansari Batal Dibangun Tahun Ini, Ini Alasan Pemkab Bogor

by admin juruketik
16 Juli 2026
0

Juruketik.com - Proyek pembangunan Hotel Asrama Haji senilai Rp120 miliar di kawasan Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong, dipastikan batal dilaksanakan...

TBM Sheeka Baca di Babakan Madang Bogor Kini Punya Playground, Anak-anak Makin Betah Membaca

TBM Sheeka Baca di Babakan Madang Bogor Kini Punya Playground, Anak-anak Makin Betah Membaca

by admin juruketik
16 Juli 2026
0

Juruketik.com - Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Sheeka Baca di Kampung Pasir Karet, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini...

Lahan Pembuangan Limbah di Bojong Kulur Bogor Terbakar, Berawal dari Pembakaran Sampah

Lahan Pembuangan Limbah di Bojong Kulur Bogor Terbakar, Berawal dari Pembakaran Sampah

by admin juruketik
16 Juli 2026
0

Juruketik.com - Lahan pembuangan limbah di Kampung Bojong Kulur, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, terbakar pada Kamis (16/7/2026)...

Next Post
POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

BERITA POPULER

  • Hotel Asrama Haji Rp120 Miliar di Pakansari Batal Dibangun Tahun Ini, Ini Alasan Pemkab Bogor

    Hotel Asrama Haji Rp120 Miliar di Pakansari Batal Dibangun Tahun Ini, Ini Alasan Pemkab Bogor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • TBM Sheeka Baca di Babakan Madang Bogor Kini Punya Playground, Anak-anak Makin Betah Membaca

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Lahan Pembuangan Limbah di Bojong Kulur Bogor Terbakar, Berawal dari Pembakaran Sampah

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Sentul Bogor Setelah Penggeledahan Tim Penyidik, Sepi dan Masih Dipasang Garis Polisi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bupati Bogor Ajak PKL Kenakan Ornamen Sunda saat Berjualan, Ini Alasannya

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Haru Suandharu tes suara kader PKS untuk Atang Trisnanto Wali Kota Bogor

Haru Suandharu tes suara kader PKS untuk Atang Trisnanto Wali Kota Bogor

6 Februari 2024
Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

25 Agustus 2025
Dana Banpol Bogor Naik 40 Persen

Dana Banpol Bogor Naik 40 Persen

4 Juli 2022
Sekda Syarifah Ingatkan Antisipasi dan Tanggulangi TBC Dengan Aksi Geulis

Sekda Syarifah Ingatkan Antisipasi dan Tanggulangi TBC Dengan Aksi Geulis

1 Maret 2024
7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

13 Oktober 2024
Gelar Pertemuan, Wali Kota dan Bupati Bogor Bahas Aset hingga Penataan Batas Wilayah

Gelar Pertemuan, Wali Kota dan Bupati Bogor Bahas Aset hingga Penataan Batas Wilayah

17 Agustus 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist