Juruketik.com – Penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berujung pada pembongkaran mandiri oleh para pemilik.
Dari 79 bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, sebanyak 75 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada Selasa, 22 September 2026.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan secara manual hingga menggunakan alat pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 118 Lapak PKL di Bantaran Kali Angke Bogor Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP Turun Tangan
“Telah dilakukan pembongkaran terhadap 79 bangunan PKL yang berdiri tanpa izin di area yang berdekatan dengan saluran irigasi,” ujar Rhama dalam keterangannya.
Rhama menyebut, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat penertiban serta imbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari total 79 bangunan tanpa izin, 75 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, dan empat dibongkar petugas,” ucapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan, 17 Lapak PKL di Citeureup Bogor Dibongkar
Rhama mengungkapkan, pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan serta perlawanan dari para pemilik bangunan.
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (Kha)













