Juruketik.com – Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis 25 Juni 2026.
Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut berdiri di area yang dilarang dan berada di atas ruang milik jalan (rumija).
Informasi dihimpun, pembongkaran
belasan lapak PKL ini berlangsung sekitar pukul 08:00 WIB.
Baca Juga: Berdiri di Tempat Terlarang! Ratusan Lapak PKL Liar di Parung Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
“Ada 17 yang dibongkar. Mereka bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan,” ujar Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Namun, kata Rhama, dari total 17 lapak tersebut, enam di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pedagang.
“Sebagian sudah dibongkar mandiri, sementara 11 lapak dilakukan bongkar manual oleh petugas kami,” jelasnya.
Baca Juga: Alun-Alun Kota Bogor Semrawut! PKL Kuasai Trotoar, Parkir Liar Menjamur
Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran tersebut. Rhama menegaskan, bahwa para pemilik telah sepakat untuk ditertibkan.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Rhama. (*)




























