Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

30 Juni 2022
in BERITA UTAMA, BOGOR
4 0
0
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus video viral penganiayaan remaja putri berinisial FC (14) yang tersebar di media sosial (medsos).

Kelima tersangka merupakan masih kerabat korban yang tergabung dalam grup bernama All Empang Pusat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kelima pelaku diantaranya SL (17) dan JR (12) selaku pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sedangkan, DS (14), CC (14) dan PT (14) pihak yang ada di lokasi kejadian, namun tidak berupaya melakukan peleraian.

“Kita amankan sebanyak 5 orang. Para pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih berusia dibawah umur,” kata Kombes Pol Susatyo.

Selain itu, menurut Kapolresta, dalam kasus ini pihaknya juga turut memintai keterangan terhadap NT selaku pihak yang memvideokan hingga mengupload ke media sosial (medsos).

“Untuk NT ini kami telah menyita handphone, termasuk akunnya,” ucap Kombes Pol Susatyo.

Adapun, dijelaskan Kapolresta, motif para pelaku melakukan penganiayaan terjadi berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku sekitar tiga minggu lalu. Di mana, mereka ini tergabung dalam grup yang sama dengan nama All Empang Pusat.

“Jadi pelaku SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain. Padahal kedua pelaku merasa tidak melakukan dan juga menuduh korban lah yang terlibat dalam perselisihan antara kelompok lain,” imbuh Kombes Pol Susatyo.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta, kedua pelaku mencoba mengklarifikasi persoalan ini ke korban. Akan tetapi, dari hasil pertemuan tidak pernah menemui titik terang.

“Sudah tiga kali dan terakhir adalah pada hari Minggu tersebut (saat kejadian). Akhirnya terjadi perundungan atau penganiayaan bersama,” ungkap Kombes Pol Susatyo.

Saat ini, ditambahkan Kapolresta, karena para pelaku dan korban masih berada dalam usia di bawah umur, pihaknya melibatkan Bapas Bogor dan UPTD PPA Kota Bogor untuk melakukan diversi atau musyawarah atas kejadian penganiayaan ini.

“Tentunya dalam Undang-undang Perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang paling utama, sehingga kita akan mencoba melakukan musyawarah dan konseling secara sikologi ke para pelaku termasuk juga pada korban,” bebernya.

“Kita ambil langkah itu karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor, Julizar Jusuf Hutahaean mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku.

Pendampingan itu akan dilakukan mulai dari pemeriksaan polisi, kejaksaan.hingga sidang pengadilan.

“Diversi ini adalah bentuk dari salah satu restorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan tetapi harus ada kesepakatan dari dua belah pihak terutama pihak korban,” kata Julizar.

Diversi ini, dijelaskan Julizar, akan terus dilanjutkan ketika tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan.

“Nah diversi Ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun itu menurut uu no 12 2012. Walaupun nanti tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan bisa dilanjutkan nanti di tingkat kejaksaan dan apa bila tidak berhasil akan dilanjutkan kembali sebelum sidang di pengadilan,” ucapnya.

Sehingga, tambah Julizar, dari diversi yang akan dilakukan, nanti dilihat dari kesepakatan antara pelaku dan korban penganiayaan.

“Nah kita liat nih kalau memang ancamannya dibawah 7 tahun dan pihak korban mau membuat kesepakatan ya terserah dari pihak korban kesepakatannya seperti apa,” imbuh dia.

“Entah pembiayaan pengobatan atau seperti apa seperti apa. Itu bisa nanti dibuatkan berita acara dispersi ke pengadilan negeri ya,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kota Bogor dihebohkan dengan video viral penganiayaan remaja putri yang tersebar di media sosial (medsos).

Kejadian ini diduga terjadi di kawasan Seputaran Sistem Arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Adapun, dalam video yang tersebar nampak remaja putri berkaos hitam dengan celana biru itu menendang bagian kepala remaja perempuan lainnya yang duduk di trotoar.

Kemudian, remaja perempuan berkaos hitam itu menjenggut rambut remaja perempuan bersweater biru dengan celana abu-abu saat ia berdiri, hingga tersungkur ke tanah.

Tak sampai situ, remaja perempuan berkaos hitam itu lalu menampar hingga menarik kedua kaki remaja perempuan bersweater biru.

Tags: Kombes Pol Susatyo Purnomo CondroPenganiayaanPolresta Bogor KotaViral

BERITA LAINYA

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

by admin juruketik
9 September 2026
0

Juruketik.com - Prestasi gemilang langsung ditorehkan atlet Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor pada hari pertama Kejuaraan...

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

by admin juruketik
8 September 2026
0

‎Juruketik.com - Pemkot Bogor resmi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh wilayah Kota Bogor mulai Rabu, 9 September...

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Modus pengiriman narkotika melalui paket berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan...

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Asap dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mulai dirasakan sejumlah warga. Mengantisipasi gangguan...

Next Post
Mantu Presiden Joko Widodo Ceritakan Mantan Kekasih Bima Arya di Kota Medan

Mantu Presiden Joko Widodo Ceritakan Mantan Kekasih Bima Arya di Kota Medan

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Targetkan Zero Kasus Stunting di Jabar, IDI Kota Bogor Latih Dokter Umum

Targetkan Zero Kasus Stunting di Jabar, IDI Kota Bogor Latih Dokter Umum

Keren! BPBD Kota Bogor Punya Alat Peringatan Dini Banjir

Keren! BPBD Kota Bogor Punya Alat Peringatan Dini Banjir

Sempat Dirawat Selama Sepekan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Sempat Dirawat Selama Sepekan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kota Bogor Luncurkan Logo HJB ke-543 ‘Raksa Jagaditha’, Ini Filosofinya

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Bersama BPBD Kota Bekasi

13 Maret 2025
Taklukan Kota Bogor, Tim Sepak Takraw Kabupaten Bogor Sabet Emas di Ajang POPWILDA Jabar 2026

Raih Emas di POPWILDA, Tim Sepak Takraw Kabupaten Bogor Bidik Prestasi Lebih Tinggi di POPDA Jabar 2027

17 Juni 2026
Resmikan Pasar Rakyat Tanah Baru, Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan

Resmikan Pasar Rakyat Tanah Baru, Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan

29 November 2023
KPU Kota Bogor Gelar Rakor Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

KPU Kota Bogor Gelar Rakor Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

6 Februari 2024
Juara Liga Futsal Nusantara Jabar Seri A 2023, Excellent Sport Club Wakili Kota Bogor di Tingkat Nasional

Juara Liga Futsal Nusantara Jabar Seri A 2023, Excellent Sport Club Wakili Kota Bogor di Tingkat Nasional

26 Februari 2023
Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

16 Maret 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist