Juruketik.com – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus video viral penganiayaan remaja putri berinisial FC (14) yang tersebar di media sosial (medsos).
Kelima tersangka merupakan masih kerabat korban yang tergabung dalam grup bernama All Empang Pusat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kelima pelaku diantaranya SL (17) dan JR (12) selaku pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan, DS (14), CC (14) dan PT (14) pihak yang ada di lokasi kejadian, namun tidak berupaya melakukan peleraian.
“Kita amankan sebanyak 5 orang. Para pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih berusia dibawah umur,” kata Kombes Pol Susatyo.
Selain itu, menurut Kapolresta, dalam kasus ini pihaknya juga turut memintai keterangan terhadap NT selaku pihak yang memvideokan hingga mengupload ke media sosial (medsos).
“Untuk NT ini kami telah menyita handphone, termasuk akunnya,” ucap Kombes Pol Susatyo.
Adapun, dijelaskan Kapolresta, motif para pelaku melakukan penganiayaan terjadi berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku sekitar tiga minggu lalu. Di mana, mereka ini tergabung dalam grup yang sama dengan nama All Empang Pusat.
“Jadi pelaku SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain. Padahal kedua pelaku merasa tidak melakukan dan juga menuduh korban lah yang terlibat dalam perselisihan antara kelompok lain,” imbuh Kombes Pol Susatyo.
Kemudian, dilanjutkan Kapolresta, kedua pelaku mencoba mengklarifikasi persoalan ini ke korban. Akan tetapi, dari hasil pertemuan tidak pernah menemui titik terang.
“Sudah tiga kali dan terakhir adalah pada hari Minggu tersebut (saat kejadian). Akhirnya terjadi perundungan atau penganiayaan bersama,” ungkap Kombes Pol Susatyo.
Saat ini, ditambahkan Kapolresta, karena para pelaku dan korban masih berada dalam usia di bawah umur, pihaknya melibatkan Bapas Bogor dan UPTD PPA Kota Bogor untuk melakukan diversi atau musyawarah atas kejadian penganiayaan ini.
“Tentunya dalam Undang-undang Perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang paling utama, sehingga kita akan mencoba melakukan musyawarah dan konseling secara sikologi ke para pelaku termasuk juga pada korban,” bebernya.
“Kita ambil langkah itu karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor, Julizar Jusuf Hutahaean mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku.
Pendampingan itu akan dilakukan mulai dari pemeriksaan polisi, kejaksaan.hingga sidang pengadilan.
“Diversi ini adalah bentuk dari salah satu restorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan tetapi harus ada kesepakatan dari dua belah pihak terutama pihak korban,” kata Julizar.
Diversi ini, dijelaskan Julizar, akan terus dilanjutkan ketika tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan.
“Nah diversi Ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun itu menurut uu no 12 2012. Walaupun nanti tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan bisa dilanjutkan nanti di tingkat kejaksaan dan apa bila tidak berhasil akan dilanjutkan kembali sebelum sidang di pengadilan,” ucapnya.
Sehingga, tambah Julizar, dari diversi yang akan dilakukan, nanti dilihat dari kesepakatan antara pelaku dan korban penganiayaan.
“Nah kita liat nih kalau memang ancamannya dibawah 7 tahun dan pihak korban mau membuat kesepakatan ya terserah dari pihak korban kesepakatannya seperti apa,” imbuh dia.
“Entah pembiayaan pengobatan atau seperti apa seperti apa. Itu bisa nanti dibuatkan berita acara dispersi ke pengadilan negeri ya,” tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat Kota Bogor dihebohkan dengan video viral penganiayaan remaja putri yang tersebar di media sosial (medsos).
Kejadian ini diduga terjadi di kawasan Seputaran Sistem Arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Adapun, dalam video yang tersebar nampak remaja putri berkaos hitam dengan celana biru itu menendang bagian kepala remaja perempuan lainnya yang duduk di trotoar.
Kemudian, remaja perempuan berkaos hitam itu menjenggut rambut remaja perempuan bersweater biru dengan celana abu-abu saat ia berdiri, hingga tersungkur ke tanah.
Tak sampai situ, remaja perempuan berkaos hitam itu lalu menampar hingga menarik kedua kaki remaja perempuan bersweater biru.
Discussion about this post