Juruketik.com – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus video viral penganiayaan remaja putri berinisial FC (14) yang tersebar di media sosial (medsos).
Kelima tersangka merupakan masih kerabat korban yang tergabung dalam grup bernama All Empang Pusat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kelima pelaku diantaranya SL (17) dan JR (12) selaku pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan, DS (14), CC (14) dan PT (14) pihak yang ada di lokasi kejadian, namun tidak berupaya melakukan peleraian.
“Kita amankan sebanyak 5 orang. Para pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih berusia dibawah umur,” kata Kombes Pol Susatyo.
Selain itu, menurut Kapolresta, dalam kasus ini pihaknya juga turut memintai keterangan terhadap NT selaku pihak yang memvideokan hingga mengupload ke media sosial (medsos).
“Untuk NT ini kami telah menyita handphone, termasuk akunnya,” ucap Kombes Pol Susatyo.
Adapun, dijelaskan Kapolresta, motif para pelaku melakukan penganiayaan terjadi berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku sekitar tiga minggu lalu. Di mana, mereka ini tergabung dalam grup yang sama dengan nama All Empang Pusat.
“Jadi pelaku SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain. Padahal kedua pelaku merasa tidak melakukan dan juga menuduh korban lah yang terlibat dalam perselisihan antara kelompok lain,” imbuh Kombes Pol Susatyo.
Kemudian, dilanjutkan Kapolresta, kedua pelaku mencoba mengklarifikasi persoalan ini ke korban. Akan tetapi, dari hasil pertemuan tidak pernah menemui titik terang.
“Sudah tiga kali dan terakhir adalah pada hari Minggu tersebut (saat kejadian). Akhirnya terjadi perundungan atau penganiayaan bersama,” ungkap Kombes Pol Susatyo.
Saat ini, ditambahkan Kapolresta, karena para pelaku dan korban masih berada dalam usia di bawah umur, pihaknya melibatkan Bapas Bogor dan UPTD PPA Kota Bogor untuk melakukan diversi atau musyawarah atas kejadian penganiayaan ini.
“Tentunya dalam Undang-undang Perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang paling utama, sehingga kita akan mencoba melakukan musyawarah dan konseling secara sikologi ke para pelaku termasuk juga pada korban,” bebernya.
“Kita ambil langkah itu karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi,” ujar Kapolresta.
Discussion about this post