Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

4 tahun ago
in BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
3 1
0
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus video viral penganiayaan remaja putri berinisial FC (14) yang tersebar di media sosial (medsos).

Kelima tersangka merupakan masih kerabat korban yang tergabung dalam grup bernama All Empang Pusat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kelima pelaku diantaranya SL (17) dan JR (12) selaku pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sedangkan, DS (14), CC (14) dan PT (14) pihak yang ada di lokasi kejadian, namun tidak berupaya melakukan peleraian.

“Kita amankan sebanyak 5 orang. Para pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih berusia dibawah umur,” kata Kombes Pol Susatyo.

Selain itu, menurut Kapolresta, dalam kasus ini pihaknya juga turut memintai keterangan terhadap NT selaku pihak yang memvideokan hingga mengupload ke media sosial (medsos).

“Untuk NT ini kami telah menyita handphone, termasuk akunnya,” ucap Kombes Pol Susatyo.

Adapun, dijelaskan Kapolresta, motif para pelaku melakukan penganiayaan terjadi berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku sekitar tiga minggu lalu. Di mana, mereka ini tergabung dalam grup yang sama dengan nama All Empang Pusat.

“Jadi pelaku SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain. Padahal kedua pelaku merasa tidak melakukan dan juga menuduh korban lah yang terlibat dalam perselisihan antara kelompok lain,” imbuh Kombes Pol Susatyo.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta, kedua pelaku mencoba mengklarifikasi persoalan ini ke korban. Akan tetapi, dari hasil pertemuan tidak pernah menemui titik terang.

“Sudah tiga kali dan terakhir adalah pada hari Minggu tersebut (saat kejadian). Akhirnya terjadi perundungan atau penganiayaan bersama,” ungkap Kombes Pol Susatyo.

Saat ini, ditambahkan Kapolresta, karena para pelaku dan korban masih berada dalam usia di bawah umur, pihaknya melibatkan Bapas Bogor dan UPTD PPA Kota Bogor untuk melakukan diversi atau musyawarah atas kejadian penganiayaan ini.

“Tentunya dalam Undang-undang Perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang paling utama, sehingga kita akan mencoba melakukan musyawarah dan konseling secara sikologi ke para pelaku termasuk juga pada korban,” bebernya.

“Kita ambil langkah itu karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor, Julizar Jusuf Hutahaean mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku.

Pendampingan itu akan dilakukan mulai dari pemeriksaan polisi, kejaksaan.hingga sidang pengadilan.

“Diversi ini adalah bentuk dari salah satu restorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan tetapi harus ada kesepakatan dari dua belah pihak terutama pihak korban,” kata Julizar.

Diversi ini, dijelaskan Julizar, akan terus dilanjutkan ketika tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan.

“Nah diversi Ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun itu menurut uu no 12 2012. Walaupun nanti tidak terjadi kesepakatan di tingkat penyelidikan bisa dilanjutkan nanti di tingkat kejaksaan dan apa bila tidak berhasil akan dilanjutkan kembali sebelum sidang di pengadilan,” ucapnya.

Sehingga, tambah Julizar, dari diversi yang akan dilakukan, nanti dilihat dari kesepakatan antara pelaku dan korban penganiayaan.

“Nah kita liat nih kalau memang ancamannya dibawah 7 tahun dan pihak korban mau membuat kesepakatan ya terserah dari pihak korban kesepakatannya seperti apa,” imbuh dia.

“Entah pembiayaan pengobatan atau seperti apa seperti apa. Itu bisa nanti dibuatkan berita acara dispersi ke pengadilan negeri ya,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kota Bogor dihebohkan dengan video viral penganiayaan remaja putri yang tersebar di media sosial (medsos).

Kejadian ini diduga terjadi di kawasan Seputaran Sistem Arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Adapun, dalam video yang tersebar nampak remaja putri berkaos hitam dengan celana biru itu menendang bagian kepala remaja perempuan lainnya yang duduk di trotoar.

Kemudian, remaja perempuan berkaos hitam itu menjenggut rambut remaja perempuan bersweater biru dengan celana abu-abu saat ia berdiri, hingga tersungkur ke tanah.

Tak sampai situ, remaja perempuan berkaos hitam itu lalu menampar hingga menarik kedua kaki remaja perempuan bersweater biru.

Tags: Kombes Pol Susatyo Purnomo CondroPenganiayaanPolresta Bogor KotaViral

BERITA LAINYA

3 ASN Pemkot Bogor Promosi jadi Kepala Dinas, Dedie Rachim Pesan Ini

3 ASN Pemkot Bogor Promosi jadi Kepala Dinas, Dedie Rachim Pesan Ini

by admin juruketik
15 Januari 2026
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melantik sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Kamis,...

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

by admin juruketik
12 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pelaksanaan Puncak Bhakti Lintas Agama yang berlangsung di MAN 1 Kota Bogor berlangsung meriah pada Senin, 12 Januari...

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

by admin juruketik
8 Januari 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran melanda satu unit Rumah Makan Padang yang berlokasi di Jalan Sarigading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan,...

Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

by admin juruketik
7 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi...

Next Post
Mantu Presiden Joko Widodo Ceritakan Mantan Kekasih Bima Arya di Kota Medan

Mantu Presiden Joko Widodo Ceritakan Mantan Kekasih Bima Arya di Kota Medan

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Targetkan Zero Kasus Stunting di Jabar, IDI Kota Bogor Latih Dokter Umum

Targetkan Zero Kasus Stunting di Jabar, IDI Kota Bogor Latih Dokter Umum

Keren! BPBD Kota Bogor Punya Alat Peringatan Dini Banjir

Keren! BPBD Kota Bogor Punya Alat Peringatan Dini Banjir

Sempat Dirawat Selama Sepekan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Sempat Dirawat Selama Sepekan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jawa Barat Sabet Juara Umum di FORNAS VIII NTB 2025! Zaenul Mutaqin Apresiasi Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus ke Pegiat Olahraga KORMI

Jawa Barat Sabet Juara Umum di FORNAS VIII NTB 2025! Zaenul Mutaqin Apresiasi Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus ke Pegiat Olahraga KORMI

7 Agustus 2025
Closing Statement Menyentuh Eka Maulana Diujung Debat Pilwalkot Bogor 2024: Doakan Kami Amanah, Istiqomah Dijalan Lurus

Closing Statement Menyentuh Eka Maulana Diujung Debat Pilwalkot Bogor 2024: Doakan Kami Amanah, Istiqomah Dijalan Lurus

9 November 2024

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist