Juruketik.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang satpam di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Polisi yang menangani kasus tersebut mengaku telah mengidentifikasi para pelaku, dan kini menunggu laporan resmi dari korban untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra menuturkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 malam.
“Betul ada aksi pengeroyokan terhadap satpam dan kejadiannya itu Senin malam, yang lokasinya di Warung Kondang, di Kota Wisata Kluster Lorens, Kecamatan Gunung Putri,” katanya kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Korban ini belum sempat buat lapor polisi, tetapi sudah kita ajukan untuk melakukan visum. Dan untuk pelaku sudah kita identifikasi orangnya siapa, tinggal menunggu korban untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, laporan polisi menjadi dasar bagi kepolisian untuk bergerak dan menindaklanjuti perkara pengeroyokan tersebut.
“Kita belum ambil keterangan korban, jadi kita belum tahu motif pengeroyokan itu apa. Tetapi info yang beredar di medsos itu kan, karena dimintain duit 50 ribu, nggak dikasih apa gimana, gitu lah, bahasanya di medsos,” tuturnya.
Kompol Aulia Robby Kartika Putra juga menerangkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden pengeroyokan tersebut.
“Sudah olah TKP dan CCTV sudah kita ambil. Tapi ya nggak bisa sembarang kita ambil. Kan penyitaan kalau belum ada LP nggak bisa, jadi kita ambil sementara, cuma menunggu LP masuk dulu, ya. Maka selanjutnya kita bisa mengeluarkan surat perintah penyitaannya, segala macam lah, penetapan tersangka,” terangnya.
Ia menegaskan, apabila laporan polisi telah masuk, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kita melakukan penyelidikan dulu, kita identifikasi dulu, kan. Penyelidikan kan untuk membuat terang suatu perkara. Berarti kita harus simpulkan ini peristiwa tindak pidana ada apa ngga,” imbuh dia.
“Kalau ada, berarti bukti-bukti mendukungnya apa, bukti permulaannya. Dan bukti permulaannya ya dari keterangan korban, misalnya terus dari visual, terus dari CCTV,” pungkasnya. (Kha)


























