Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama tim Gakumda akan mendatangi lokasi proyek Hotel Prima di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Kamis (21/5).
Langkah itu dilakukan untuk memeriksa legalitas perizinan proyek sekaligus menindaklanjuti laporan adanya kerusakan rumah warga di sekitar lokasi.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, tim akan membawa surat panggilan klarifikasi kepada pihak pengembang agar menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Baca Juga: Diprotes Warga, DPRD Kota Bogor Sidak Hotel Prima di Katulampa: Tak Kooperatif Pembangunan Terancam Distop
“Besok (hari ini) tim Gakumda akan cek lokasi sekaligus menyampaikan surat panggilan untuk klarifikasi terkait izin-izin apa saja yang sudah mereka pegang,” ujar Pupung.
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap, maka aktivitas pembangunan akan diminta dihentikan sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi.
“Kalau memang mereka masih belum memiliki izin, kita akan minta dihentikan dulu sementara sebelum semua izin keluar,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Cibatok Dua Bogor
Menurut Pupung, penghentian sementara itu juga merupakan respons atas aduan warga dan sorotan DPRD terkait dampak pembangunan yang disebut menyebabkan kerusakan rumah di sekitar proyek.
Namun demikian, ia menegaskan penghentian kegiatan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Makanya besok kita secepatnya turunkan tim ke sana. Kalau memang izin belum ada, ya kita akan minta dihentikan dulu sementara,” katanya.
Tim yang diterjunkan diperkirakan terdiri dari tiga hingga empat personel. Setelah pengecekan lapangan, pihak pengembang akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menjalani proses klarifikasi dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila nantinya pihak pengembang tetap menjalankan aktivitas proyek meski telah diminta berhenti, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan secara bertahap.
“Kita akan berikan surat peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau masih juga membandel, baru dilakukan tindakan penegakan,” ujar Pupung.
Ia menambahkan, jeda antar surat peringatan maksimal sekitar satu minggu. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan memasang segel penghentian sementara di lokasi proyek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Cecep Zakaria mengatakan bahwa berdasarkan data sistem tidak ditemukan izin atas nama Hotel Prima.
”Saya cek tidak ditemukan. Tapi nanti akan dicek lagi karena saya masih di Jakarta,” tandasnya. (3RY)







