Juruketik.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 atau 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bogor membagikan cara mengecek hewan kurban sehat kepada masyarakat, mulai dari kondisi hidung, gigi, kaki hingga postur tubuh hewan.
Pengecekan tersebut dilakukan langsung oleh Pemkot Bogor saat memeriksa kesehatan dan ketersediaan hewan kurban di sejumlah titik penjualan guna memastikan hewan yang dijual layak, sehat, dan memenuhi syarat administrasi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan langsung terhadap sampel hewan kurban di kawasan Bubulak, Kota Bogor.
Baca Juga: DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah
“Kita mengecek sampling di titik lokasi di Bubulak. Tadi saya cek terkait dokumen administrasi yang sudah tervalidasi kesehatan hewan oleh DKPP,” ujar Denny, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengecekan tersebut, petugas juga melakukan simulasi tata cara pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan secara detail mulai dari kondisi hidung, gigi, kaki hingga postur tubuh hewan.
“Tadi juga disimulasikan terkait tata cara pemeriksaan kesehatan. Mulai dari hidung hewan harus basah, giginya harus memenuhi usia, kaki tidak ada luka dan badannya fit. Jadi harus sehat semua,” jelas Sekda Kota Bogor.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Diskanak Bogor Temukan Hewan Kurban Kelelahan, PMK Belum Ditemukan
Berdasarkan data tahun lalu, kebutuhan sapi kurban di Kota Bogor mencapai hampir 15.800 ekor. Sementara untuk tahun ini, Pemkot Bogor memperkirakan stok sapi berada di atas 18 ribu ekor sehingga dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau disimpulkan, stok sapi mungkin di atas 18.000 ekor,” katanya.
Denny juga mengungkapkan tingginya minat masyarakat terhadap hewan kurban. Dari hasil pengecekan di salah satu lapak penjualan, sebanyak 80 persen hewan kurban yang tersedia telah terjual.
“Ini saya cek kepada penjual, sudah laku 80 persen dari 400 ekor di satu titik,” ungkapnya.
Selain memastikan kesehatan hewan, Pemkot Bogor juga memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban agar tidak melanggar ketertiban umum.
“Kami kemarin sudah komunikasi dengan beberapa instansi terkait kepada penyedia hewan kurban agar tidak melanggar ketertiban umum. Jika ada yang melanggar, pihak wilayah atau petugas Satpol PP akan menegur,” tegas Denny.
Ia menambahkan, para pedagang dilarang berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya. Lapak penjualan hewan kurban harus berada di lahan yang representatif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jadi tidak ada yang boleh jualan di trotoar, harus ada lahan yang benar-benar representatif,” pungkasnya. (3RY)









