Juruketik.com – Isu dugaan mobil dinas di Disperumkim Kota Bogor menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2021 ramai diperbincangkan publik.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi pun buka suara dan membantah tudingan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki perencanaan dan alokasi anggaran yang jelas, termasuk untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Baca Juga: Masih Punya Tunggakan PBB? Pemkot Bogor Hapus Denda Pajak Tahun 2013-2025
“Tidak benar, beritanya tidak akurat,” ujar Chusnul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas pemerintah merupakan aset negara yang pengelolaannya dilakukan secara tertib administrasi.
Karena itu, setiap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab OPD telah masuk dalam perencanaan anggaran, termasuk kebutuhan pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Dorong Peningkatan PAD, DPRD Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak di Kota Bogor
“Semua kendaraan dinas milik pemerintah yang diserahkan pengelolaannya ke OPD pasti sudah ada rencana pos anggarannya sebanyak jumlah kendaraan dinas yang dikelola. Tidak mungkin dinas sebagai pengelola lalai dalam membayar pajak, apalagi sengaja tidak membayar pajak tahunannya,” tegasnya.
Chusnul menambahkan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap seluruh kewajiban administrasi kendaraan dinas.
Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi, kendaraan dinas juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kendaraan dinas menjadi contoh kepatuhan wajib pajak untuk terus menaati aturan dan menjadi teladan serta sarana sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Terkait tudingan adanya kendaraan operasional Disperumkim yang menunggak pajak, Chusnul kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah tersedia dan pelaksanaannya mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Sudah ada anggaran, tinggal bayar. Kalau kendaraan pribadi mungkin ada kemungkinan menunggak karena berbagai permasalahan, tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah mekanismenya sudah diatur. Jadi sama sekali tidak benar jika disebut menunggak sejak 2021,” pungkasnya. (3RY)




























