Juruketik.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor.
Saat proyek tersebut berjalan, tersangka diketahui merupakan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap, tersangka diduga berperan mengatur proses tender hingga memenangkan penyedia jasa tertentu.
Baca Juga: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Temuan itu membuat penyidik membuka peluang untuk mengembangkan penyelidikan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan ULP Pemkab Bogor.
“Ada indikasi permainan atau pengaturan pemenang tender proyek di sana (ULP), tentu nanti kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan menelisik soal pengadaan atau lelang di ULP,” kata Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Senin, 20 Juli 2026.
Rinaldy menyebut, kasus korupsi RSUD Parung yang merugikan negara hingga 9,17 miliar itu terjadi karena sudah bermasalah sejak proses perencanaan dan pengaturan lelang.
Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka
Dikatakan Rinaldy, harusnya ULP selaku Unit kerja pengadaan barang dan jasa bekerja optimal untuk memastikan penyedia atau pelaksana proyek betul-betul bekerja dan tidak menyalahi aturan.
Bukan justru sebaliknya, mencari celah untuk keuntungan pribadi atau golongan.
“Ketika itu terjadi, tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang harusnya mendapat manfaat,” ucap dia.
“Ini harus menjadi contoh bagi ASN lainnya agar jangan coba-coba melakukan korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya,” sambung Rinaldy.
Selain itu, penyidik dari Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor juga mencium adanya kongkalingkong PPK Dinkes dan Pokja ULP/PBJ Kabupaten. Hal itu terendus saat para penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi maupun konsultan pengawas.
Salah satunya terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta ketidaksesuaian persyaratan tenaga ahli yang diajukan saat proses tender. Yang kemudian dipaksakan menjadi pemenang tender.
Sekadar diketahui, pembangunan RSUD Bogor Utara dengan anggaran Rp93 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui bantuan keuangan (Babkeu) itu, seharusnya selesai pada akhir bulan Desember 2021 sesuai kontrak.
Karena adanya mark up harga dan pengurangan volume pada pekerjaan, kontraktor pelaksana menyelesaikan bangunan pada pertengahan tahun 2022 atau molor sekitar 6 bulan. (Sep)
















