Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan menghentikan operasional PT Intitirta Sarimakmur, produsen minuman beralkohol di wilayah Citeureup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini,” ujar Ajat dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.
“Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” sambungnya.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Ajat, pemerintah daerah menilai penting untuk merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menyikapi aksi di depan perusahaan belum lama ini.
Ia menegaskan, Pemkab Bogor akan terus menjaga agar penanganan persoalan ini berjalan secara kondusif. Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.
“Pemkab Bogor memastikan aspirasi masyarakat tersebut menjadi perhatian serius. Namun, seluruh proses penanganan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif serta menyerahkan proses hukum atas persoalan lain yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak PT Intitirta Sarimakmur melalui perwakilan perusahaan, Rahmat, menyatakan siap menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol.
Bahkan, sejak Senin 24 Agustus 2026, perusahaan telah mengambil langkah dengan merumahkan sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 karyawan.
“Kami siap menghentikan produksi minuman beralkohol. Terhitung sejak Senin, sekitar 70 persen karyawan sudah kami rumahkan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, pihak perusahaan juga siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait konsekuensi ketenagakerjaan yang timbul dari penghentian aktivitas produksi tersebut.
“Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker terkait langkah selanjutnya,” tandasnya. (Kha)














