Juruketik.com – Korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor berpeluang mendapatkan jaminan biaya pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan setelah tanggungan dari Jasa Raharja mencapai batas plafon yang ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu pembahasan Satlantas Polres Bogor bersama BPJS Kesehatan, dalam upaya memperkuat koordinasi dan memastikan korban kecelakaan mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat.
“Kami melaksanakan pertemuan dengan BPJS Kesehatan membahas teknis pemberian jaminan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Pernah jadi Kapolres Bogor, Ini Sosok Kapolri Suyudi Ario Seto di Mata Jaro Ade
Afif menjelaskan Satlantas Polres Bogor terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan fatalitas akibat kecelakaan di Kabupaten Bogor.
“Dapat saya laporkan juga bahwa di tahun 2025 angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 900 kejadian, alhamdulillah berhasil kita turunkan di tahun 2026 ini menjadi 700 kejadian,” ujarnya.
Meski data menurun, Afif menyebut tingkat fatalitas akibat kecelakaan masih cukup tinggi. Karena itu, penguatan pelayanan dan penjaminan bagi korban kecelakaan dinilai perlu dilakukan.
Baca Juga: Polres Bogor Turun ke Jalan Bagikan Masker, Warga Diminta Waspadai Bahaya Abu Vulkanik
Karenanya, sebagai tindak lanjut Satlantas Polres Bogor berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan stakeholder terkait.
Pembahasan akan mencakup koordinasi antara kepolisian, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, fasilitas kesehatan, hingga unsur kesehatan lainnya.
“Untuk rencananya nanti kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dengan stakeholder terkait bagaimana layanan BPJS itu terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat tanpa adanya kendala,” ujar Afif.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan mengapresiasi inisiatif Satlantas Polres Bogor dalam membahas mekanisme pelayanan dan jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan mekanisme mendapatkan jaminan layanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Afif menjelaskan, dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua, sementara penjamin pertama berasal dari Jasa Raharja.
“Yang perlu kami sampaikan adalah bahwa BPJS Kesehatan itu adalah penjamin kedua. Penjamin pertamanya adalah dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Menurutnya, koordinasi lintas stakeholder diperlukan agar penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara cepat dan tepat, mengingat kondisi korban berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia.
“Tidak hanya BPJS Kesehatan, tapi juga Jasa Raharja, kemudian seluruh fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor agar ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas, penanganannya dapat cepat dan tepat karena menyangkut nyawa manusia,” katanya.
Ia pun mendorong Polres Bogor segera merealisasikan FGD tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Terkait mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan, Afif menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua apabila biaya yang ditanggung Jasa Raharja telah melebihi batas plafon yang ditetapkan, dengan ketentuan korban merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Apabila plafon yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja melebihi dari jumlah batasan plafon, maka kalau si korban ini adalah peserta BPJS, penjaminnya nanti yang kedua adalah BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Kha)












