Juruketik.com – Setelah berjualan selama puluhan tahun, sebanyak 28 pedagang di sepanjang Jalan Dr. Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditertibkan pada Selasa (13/10/2026).
Penertiban tersebut menyasar sejumlah tempat usaha, mulai dari pedagang bunga, bengkel, hingga pedagang makanan yang memanfaatkan area fasilitas publik.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PLN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Terancam Digusur, Belasan Pedagang Tanaman Hias di Jalan Semeru Datangi Gedung DPRD Kota Bogor
Dudi menyebutkan, proses pembongkaran pada hari pertama diperkirakan telah mencapai 80 persen. Sementara itu, sisa bangunan, termasuk bagian bengkel dan pintu masuk, ditargetkan dibongkar pada hari berikutnya menggunakan alat berat.
“Besok alat berat akan turun. Setelah itu, sisa-sisa bongkaran diangkut oleh LH, dan dilanjutkan dengan pembangunan pedestrian oleh PUPR,” kata Dudi saat diwawancarai di lokasi, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penataan yang telah dilakukan pada awal tahun ini. Sebelumnya, pemerintah kecamatan menertibkan pedagang di sisi kiri jalan jika dilihat dari arah pusat Kota Bogor menuju Cilendek.
Baca Juga: Penertiban PKL Dimulai di Bogor Tengah, Ini Titik Lokasi yang Jadi Fokus
Kali ini, penertiban dilanjutkan di sisi kanan jalan sehingga penataan dilakukan pada kedua sisi Jalan Dr. Semeru.
Setelah pembongkaran rampung, kawasan tersebut akan ditata kembali melalui pembangunan dan perbaikan jalur pedestrian. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan kelompok lanjut usia.
Dudi menegaskan, penertiban bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas usaha harus memperhatikan ketentuan dan lokasi agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
Menurutnya, para pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun di kawasan tersebut akhirnya bersedia mengikuti imbauan dan melakukan penertiban tempat usaha secara mandiri melalui pendekatan persuasif.
Pihak kecamatan juga menyebut para pedagang telah berkomunikasi dengan pihak Marzuki Mahdi untuk mencari alternatif lokasi berjualan. Mereka berharap dapat memperoleh tempat yang sesuai di sekitar lapangan atau RSUD Kota Bogor.
Selain Jalan Dr. Semeru, penertiban pedagang dan penataan fasilitas publik juga telah dilakukan di sejumlah titik lain di wilayah Bogor Barat, di antaranya Perempatan Pancingan, kawasan Taman Yasmin, area depan Yamaha, serta jalur Semplak dan Bubulak.
Dudi mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan setelah penertiban selesai. Satpol PP bersama petugas terkait akan menggelar patroli dan operasi gabungan secara rutin untuk menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Apabila kembali ditemukan pelanggaran, petugas akan mengedepankan imbauan dan pembinaan secara persuasif. Namun, tindakan sesuai mekanisme yang berlaku tetap dapat dilakukan apabila pelanggaran berulang, termasuk penindakan berdasarkan peraturan daerah dan pengamanan peralatan dagang jika diperlukan.
Selain penertiban bangunan, persoalan kabel yang melintang di kawasan Jalan Dr. Semeru juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
Dudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN terkait kabel listrik. Sementara itu, kabel lain yang diduga merupakan jaringan internet akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama PUPR.
”Dengan penertiban dan embangunan pedestrian ini, kami berharap kawasan Jalan Dr. Semeru menjadi lebih tertata, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya,” tandasnya. (3RY)














