Juruketik.com – Nasib 15 pedagang tanaman hias di Jalan DR Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kini berada di ujung tanduk.
Setelah lebih dari 20 tahun berjualan, mereka terancam kehilangan tempat usaha akibat rencana penertiban, dan memilih mendatangi Gedung DPRD Kota Bogor untuk mencari solusi.
Aspirasi para pedagang diterima Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin pada Kamis, (13/8/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang Pasar Bogor dengan Pemkot Bogor
Zaenal mengatakan, pihaknya memahami adanya kebutuhan penataan kawasan, terlebih lokasi yang ditempati pedagang berada di area fasilitas umum.
Namun, menurutnya, penataan juga perlu disertai solusi agar tidak berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga.
“Hari ini saya menerima aspirasi dari Paguyuban Pedagang Tanaman Hias Jalan Semeru. Ada sekitar 15 pedagang yang terdampak, padahal mereka sudah berjualan di sana selama kurun waktu 20 tahun,” kata Zaenal.
Baca Juga: Jalan Raya Jakarta-Bogor Mulai Ditata! Pemkab Bogor Tertibkan Trotoar, Sampah hingga Kabel Semrawut
Para pedagang diketahui berjualan di sekitar trotoar, jalur pedestrian, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berbatasan dengan kawasan Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM).
Berdasarkan surat imbauan dari pihak Kecamatan Bogor Barat, lokasi tersebut diminta untuk dikosongkan paling lambat 11 Agustus 2026.
Zaenal mengungkapkan, para pedagang tidak menolak apabila pemerintah melakukan penataan dan relokasi. Mereka justru meminta pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak dan tidak terlalu jauh dari tempat usaha sebelumnya.
Menurutnya, permintaan tersebut cukup beralasan karena para pedagang memiliki usaha khusus berupa tanaman hias yang membutuhkan lokasi yang sesuai.
“Tuntutan utama pedagang adalah ketersediaan lahan relokasi. Mereka pada dasarnya siap dan manut dipindahkan, asalkan disiapkan lokasi pengganti yang tidak jauh dari area semula,” ujarnya.
Selain meminta lokasi relokasi, para pedagang juga menyatakan kesiapannya mengikuti mekanisme resmi apabila ditempatkan di lahan milik Pemerintah Kota Bogor.
Mereka bahkan bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.
“Mereka ingin tetap legal dan berkontribusi kepada daerah melalui retribusi, bukan menyewa lahan swasta. Ini bukti bahwa keberadaan UMKM ini ingin tetap berjalan berdampingan dengan aturan Pemkot Bogor,” jelasnya.
Untuk mencari solusi, DPRD Kota Bogor melalui Komisi II berencana mengundang sejumlah pihak dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
Pertemuan tersebut akan melibatkan Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Dr. Sumeru, pihak RSMM, perangkat daerah terkait, DPRD, serta perwakilan paguyuban pedagang.
Zaenal mengatakan, forum tersebut akan digunakan untuk membahas status lahan sekaligus mencari alternatif lokasi yang dapat menjadi tempat relokasi para pedagang.
“Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan seluruh pihak. Kita duduk bareng untuk kaji status lahan dan cari jalan keluarnya,” tegasnya.
Ia berharap proses penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum ada pembahasan mengenai solusi bagi para pedagang.
Zaenal mengingatkan, keberadaan 15 pedagang tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari usaha tanaman hias.
“Kita harus ingat, di balik 15 pedagang ini ada keluarga yang bergantung hidup dari sana. Jangan sampai penataan kota justru memutus mata pencaharian warga. Semua aturan harus kita taati, tapi solusi ekonomi bagi masyarakat juga wajib disiapkan,” pungkasnya. (3RY)











