Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Bisa Dapat Ganti Rugi, DPRD Kota Bogor Siapkan Aturannya

30 Oktober 2026
in BERITA UTAMA, BOGOR
3 0
0
Konsep Otomatis

Suasana RDP antara DPRD bersama masyarakat Kota Bogor mengenai Raperda Perparkiran.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Masyarakat Kota Bogor berpeluang mendapatkan ganti rugi apabila kendaraan mereka hilang saat menggunakan jasa parkir.

Ketentuan tersebut tengah didorong DPRD Kota Bogor melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran untuk memperkuat perlindungan hak konsumen.

Wacana kewajiban pengelola parkir memberikan ganti rugi atas kendaraan yang hilang itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat yang digelar DPRD Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Parkir Kota Bogor Masih Semrawut, DPRD dan Pemkot Siapkan Regulasi dan Sistem Digital

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani mengatakan, pembentukan Pansus Perparkiran merupakan inisiatif DPRD untuk menyerap berbagai masukan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Raperda Perparkiran.

Menurutnya, pelibatan masyarakat melalui RDP yang melibatkan empat komisi DPRD tersebut penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan perparkiran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Pansus Perparkiran ini merupakan inisiatif dari DPRD. Karena itu, kita ingin meminta masukan dari masyarakat. Makanya, dari empat komisi ini kita mengadakan RDP untuk meminta masukan terkait penyempurnaan Raperda Parkir,” ujarnya.

Baca Juga: Wajah Transportasi Kota Bogor Bakal Berubah, Parkir Liar hingga Angkot jadi Sasaran Penataan

Edi menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dari 112 titik yang menjadi perhatian, ia menilai masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu dibenahi, terlebih pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita sangat prihatin dengan kondisi perparkiran di Kota Bogor. Dari 112 titik, ternyata masih banyak kebocoran PAD. Pemerintah harus kreatif mencari sumber pendapatan baru maupun mengoptimalkan sumber yang sudah ada. Kita coba perbaiki supaya tingkat kebocorannya bisa ditekan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan Raperda Perparkiran tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. DPRD juga ingin memperjelas sistem pengelolaan parkir, termasuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa.

Salah satu poin yang didorong yakni penghapusan klausul atau tulisan di lokasi parkir yang menyatakan kehilangan dan kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.

Menurut Edi, masyarakat yang telah membayar jasa parkir harus mendapatkan perlindungan atas haknya. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban pengelola apabila terjadi kehilangan kendaraan perlu diatur secara jelas dalam regulasi.

“Jangan sampai ada lagi keterangan bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Itu harus dihilangkan supaya hak masyarakat tetap terjaga, selain kewajiban konsumen yang juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengatakan, mekanisme ganti rugi dapat mengacu pada penerapan di sejumlah daerah lain. Namun, nilai penggantian harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang, bukan serta-merta mengganti kendaraan lama dengan kendaraan baru.

Dalam prosesnya, pemilik kendaraan perlu menunjukkan bukti kepemilikan dan dokumen pendukung, seperti STNK, BPKB, serta karcis parkir. Penilaian terhadap kendaraan juga dapat dilakukan untuk menentukan nilai penggantian berdasarkan tahun pembuatan dan harga pasar.

“Kalau di kabupaten dan kota lain, penggantian biasanya dalam bentuk uang sesuai dengan kondisi kendaraan yang hilang. Nanti teknisnya, termasuk apabila kendaraan masih dalam masa asuransi, akan diatur melalui Perwali,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD masih akan mengkaji apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh lokasi parkir atau hanya titik-titik tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain perlindungan konsumen, Raperda Perparkiran juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. Edi menyebutkan, pemasukan dari sektor parkir selama ini diperkirakan berada di kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Sementara itu, potensi pendapatan berdasarkan kondisi di lapangan dinilai bisa melampaui Rp5 miliar.

“Potensinya bisa lebih dari Rp5 miliar. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, potensi tersebut harus bisa dioptimalkan. Namun, hak masyarakat juga harus kita jaga. Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi hak-haknya tidak diperhatikan,” katanya.

Dalam forum RDP tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah masukan lain, di antaranya mengenai perbedaan tarif parkir di pusat perbelanjaan atau mal dengan parkir di tepi jalan.

Tarif parkir di sejumlah mal besar yang dapat mencapai Rp20 ribu sekali bayar turut menjadi perhatian. Tarif yang dinilai tinggi dikhawatirkan mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan jasa parkir liar.

Edi mengatakan, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan tarif parkir dapat dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan masyarakat.

“Masukan masyarakat antara lain mengenai tarif parkir di mal dan di jalan. Di mal-mal besar, tarifnya bisa sampai Rp20 ribu sekali bayar. Ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak justru beralih ke parkir liar karena tarif yang dianggap terlalu mahal,” tuturnya.

Selain tarif, masyarakat meminta ketentuan mengenai juru parkir diperjelas, termasuk persyaratan dan batasan usia. Pengaturan tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem perparkiran di Kota Bogor.

Masukan lainnya berkaitan dengan koordinasi lintas instansi, khususnya pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Bogor yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengaturan parkir di kawasan tersebut dinilai perlu memperhatikan dampaknya terhadap kemacetan di akses jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

“Di Stasiun Bogor ada keterkaitan dengan PT KAI, sementara dampaknya juga berpengaruh terhadap akses jalan dan kemacetan di Kota Bogor. Karena itu, persoalan lintas instansi seperti ini perlu diakomodasi dalam perda,” jelas Edi.

Persoalan serupa juga perlu dibahas untuk kawasan pasar dan terminal, termasuk Terminal Baranangsiang yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. DPRD ingin memastikan pembagian kewenangan dan pengaturan parkir antarlembaga dapat terakomodasi dalam perda.

Terkait tahapan pembahasan, Edi menyampaikan seluruh masukan dari masing-masing komisi akan direkap untuk kemudian menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda.

DPRD menargetkan Raperda Perparkiran dapat diusulkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026. Selanjutnya, pembahasan akan menyesuaikan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita rekap terlebih dahulu seluruh masukan dari masing-masing komisi. Setelah itu, naskah akademik dan rancangan perda akan disempurnakan agar berbagai persoalan perparkiran yang disampaikan masyarakat bisa menjadi bahan pembahasan,” katanya.

Edi menegaskan, DPRD mendukung upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menata sistem perparkiran. Melalui regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, kebocoran pendapatan dapat ditekan, serta hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir semakin terlindungi.

“Kita sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan parkir. Makanya, ada inisiatif pembentukan perda perparkiran ini untuk mendukung penataan parkir di Kota Bogor, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terlindungi,” pungkasnya. (3RY)

Tags: DPRD Kota BogorEdi Kholki ZaelaniGanti Rugi Kendaraan HilangParkirRaperda Perparkiran

BERITA LAINYA

Bidik Dua Emas Porprov Jabar 2026, Tim Mini 4WD Kabupaten Bogor Siapkan Empat Racer Andalan

Bidik Dua Emas Porprov Jabar 2026, Tim Mini 4WD Kabupaten Bogor Siapkan Empat Racer Andalan

by admin juruketik
30 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Tim Mini 4WD Kabupaten Bogor memasang target ambisius pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 yang...

Truk Bermuatan Air Kemasan Terguling di Jalan Raya Parung-Kemang Bogor, Lalu Lintas Macet Total

Truk Bermuatan Air Kemasan Terguling di Jalan Raya Parung-Kemang Bogor, Lalu Lintas Macet Total

by admin juruketik
30 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Arus lalu lintas di Jalan Raya Parung-Kemang, Kabupaten Bogor, mengalami kemacetan total akibat sebuah truk bermuatan air kemasan...

DPRD Kota Bogor Minta Jalan Baru Batutulis Dibuka Sejak Subuh, Edi Kholki: Aktivitas Warga Mulai Pukul 05.30 WIB

DPRD Kota Bogor Minta Jalan Baru Batutulis Dibuka Sejak Subuh, Edi Kholki: Aktivitas Warga Mulai Pukul 05.30 WIB

by admin juruketik
29 Oktober 2026
0

Juruketik.com - DPRD Kota Bogor meminta pemerintah mengevaluasi jam operasional trase baru Jalan Saleh Danasasmita atau Jalan Batutulis yang kini...

Terungkap Detik-detik Suporter Persib Tewas Dibacok di Bogor, Polisi Ungkap Perjalanan Terakhir Korban

Terungkap Detik-detik Suporter Persib Tewas Dibacok di Bogor, Polisi Ungkap Perjalanan Terakhir Korban

by admin juruketik
29 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Perjalanan pulang seorang suporter Persib Bandung berinisial ARK (16) berakhir tragis. Remaja itu tewas setelah menjadi korban pembacokan...

BERITA POPULER

  • GAMKI Jawa Barat Gelar Maperta, Sekda Herman Suryatman Ajak Pemuda Kristen Terjun Langsung Atasi Persoalan Masyarakat

    GAMKI Jawa Barat Gelar Maperta, Sekda Herman Suryatman Ajak Pemuda Kristen Terjun Langsung Atasi Persoalan Masyarakat

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Liga Grassroot Indonesia 2026 Resmi Bergulir di Stadion Pakansari Bogor, Diikuti 2.500 Pesepak Bola Cilik dari 30 Provinsi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hasil Lengkap Invitasi Ortrad Jabar 2026, Ini Daftar Juara dari 5 Cabang Olahraga

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Truk Bermuatan Air Kemasan Terguling di Jalan Raya Parung-Kemang Bogor, Lalu Lintas Macet Total

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Ada 1.504 Warga Putus Sekolah di Bogor Selatan, Pemkot Buka Sekolah Gratis hingga Dapat Ijazah

Ada 1.504 Warga Putus Sekolah di Bogor Selatan, Pemkot Buka Sekolah Gratis hingga Dapat Ijazah

4 Juni 2026
Gelar RDP, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga Untuk Raperda Penanaman Modal

Gelar RDP, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga Untuk Raperda Penanaman Modal

24 Agustus 2023
171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

24 September 2024
Kejar Target Penurunan Stunting, Kota Bogor Daerah Pertama Dikunjungi Presiden

Kejar Target Penurunan Stunting, Kota Bogor Daerah Pertama Dikunjungi Presiden

12 Juni 2024
Dishub Kota Bogor Siapkan 500 Jukir Baru, Sasar Parkir Malam yang Belum Terkelola

Dishub Pastikan Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Tetap Dilakukan, Teknisnya Dibahas Bersama Sopir

4 September 2026
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

5 Desember 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist