Juruketik.com – Pelaku vandalisme yang mencoret Tembok Penahan Tanah (TPT) di kawasan trase baru Jalan Saleh Danasasmita atau Jalan Baru Batutulis, Kota Bogor, terancam sanksi hingga denda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan akan menindak tegas aksi perusakan fasilitas publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang mencoret fasilitas publik tersebut. Menurutnya, pembangunan trase jalan baru itu menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga keberadaannya harus dijaga bersama.
Baca Juga: Hadeuh! Baru Dibangun, TPT di Jalan Baru Batutulis Bogor jadi Sasaran Vandalisme
Ia menyebut, perilaku vandalisme yang dilakukan sejumlah anak muda menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap fasilitas umum yang seharusnya dirawat dan dilindungi.
”Untuk para pemuda yang tidak bisa melihat tempat dan ruang yang seharusnya dijaga bersama, itu kan menggunakan uang yang cukup besa. Dibangun memakai uang rakyat, maka fasilitas publik juga harus dijaga oleh rakyat secara bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 5 November 2026.
Sebagai tindak lanjut, Jenal menginstruksikan camat dan lurah, serta masyarakat untuk turut mengawasi fasilitas publik di wilayah masing-masing. Apabila menemukan aksi vandalisme, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut melalui foto maupun video.
Baca Juga: Vandalisme di Kantor Balai Kota Bogor Dinilai Rusak Cagar Budaya, TACB Polisikan Massa Demo
”Dengan pernyataan ini, saya menginstruksikan camat, lurah, dan siapa pun yang melihat aksi vandalisme agar difoto, divideokan, dan dilaporkan. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelaku vandalisme dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum). Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan, termasuk tertib lalu lintas, tertib lingkungan, hingga tertib fasilitas umum.
Menurut Jenal, aksi pencoretan TPT Trase Batutulis masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketertiban fasilitas publik. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
”Kalau tidak salah, maksimal dendanya bisa mencapai Rp1 juta. Jadi, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan apabila ada warga yang melakukan vandalisme atau pengrusakan fasilitas umum,” jelasnya.
Namun, untuk TPT di kawasan Trase Batutulis, ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan tembok turap dan bukan termasuk objek cagar budaya. Meski demikian, tindakan vandalisme tetap tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.
”Kalau memang benda tersebut merupakan cagar budaya, tentu sangat fatal karena berkaitan dengan unsur pidana. Tetapi, ini merupakan tembok turap, bukan cagar budaya. Walaupun begitu, tetap ada sanksi yang harus dikenakan kepada pelakunya,” ungkapnya.
Pemkot Bogor juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah fasilitas publik, terutama lokasi yang memiliki nilai estetika dan menjadi ruang bersama masyarakat, dengan memasang kamera pengawas atau CCTV.
”Ke depan, kita juga akan mencoba memasang CCTV di tempat-tempat yang bagus dan estetik, tetapi harus kita jaga bersama. CCTV diperlukan agar bisa memantau kondisi lokasi selama 24 jam,” pungkasnya. (3RY)










