Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

19 November 2025
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
6 0
0
Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

Aliansi Jurnalis dan LBH Pers saat turun aksi di PN Jaksel menyuarakan kebebasan pers terkait gugatan Mentan Amran ke Tempo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan ini sebagai bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” kata Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya.

LBH Pers juga menyebut gugatan pemerintah kepada pers sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Amran melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring atau e-court hari ini. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download (unduh) putusan tersebut,” ujar Asropi lewat pesan singkat.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. (sep)

Tags: GugatanLBH PersPengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA LAINYA

Kabupaten Bogor Siap Ulang Sejarah 2018, Turunkan 954 Atlet di Porprov Jabar 2026

Kabupaten Bogor Siap Ulang Sejarah 2018, Turunkan 954 Atlet di Porprov Jabar 2026

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor menargetkan kembali meraih gelar juara umum seperti pada 2018 dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa...

Progres Jalan Akses Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Capai 48 Persen, Ditarget Rampung November

Progres Jalan Akses Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Capai 48 Persen, Ditarget Rampung November

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Progres pembangunan jalan akses menuju kawasan pusat pemerintahan baru Kota Bogor di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, telah mencapai...

Utang Proyek Pemkab Bogor Capai Rp44 Miliar, Pembayaran Dijanjikan November, Ini Rinciannya

Utang Proyek Pemkab Bogor Capai Rp44 Miliar, Pembayaran Dijanjikan November, Ini Rinciannya

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp44 miliar kepada kontraktor atas sejumlah proyek pembangunan yang...

PSSI Kabupaten Bogor Bidik Sejarah di Porprov Jabar 2026, Target Bawa Pulang Medali Emas

PSSI Kabupaten Bogor Bidik Sejarah di Porprov Jabar 2026, Target Bawa Pulang Medali Emas

by admin juruketik
12 Oktober 2026
0

Juruketik.com - PSSI Kabupaten Bogor membidik prestasi bersejarah pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Tim sepak...

Next Post
Gerombolan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kebon Pedes Bogor Kocar-kacir saat Dihampiri Polisi, 3 Orang Beserta Sajam Diamankan

Gerombolan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kebon Pedes Bogor Kocar-kacir saat Dihampiri Polisi, 3 Orang Beserta Sajam Diamankan

Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah

LPS Minta Bantuan Kejari Kabupaten Bogor Tagih Tunggakan Debitur BPR Nature Primadana Capital Rp12,7 Miliar

LPS Minta Bantuan Kejari Kabupaten Bogor Tagih Tunggakan Debitur BPR Nature Primadana Capital Rp12,7 Miliar

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Sastra Winara Soroti Bencana Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kabupaten Bogor, Minta SKPD Gerak Cepat

Ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ke Kades PAW yang Dilantik

Ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ke Kades PAW yang Dilantik

BERITA POPULER

  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 94 Tweet 59
  • DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Jalan Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • PSSI Kabupaten Bogor Bidik Sejarah di Porprov Jabar 2026, Target Bawa Pulang Medali Emas

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • PPOPM Center jadi Venue Bapopsi Cup 2026 Kabupaten Bogor, Atletik dan Taekwondo Dipertandingkan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Utang Proyek Pemkab Bogor Capai Rp44 Miliar, Pembayaran Dijanjikan November, Ini Rinciannya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Bima Arya Lantik Pejabat di Jalan Pedati, Sampaikan 5 Hal Jadi Pemimpin dan ASN Hebat

Bima Arya Lantik Pejabat di Jalan Pedati, Sampaikan 5 Hal Jadi Pemimpin dan ASN Hebat

2 Januari 2024 - Updated on 4 Januari 2024
Beri Manfaat, Kontraktor Underpass Stasiun Batutulis Sebar Sembako ke Warga Terdampak

Beri Manfaat, Kontraktor Underpass Stasiun Batutulis Sebar Sembako ke Warga Terdampak

8 Agustus 2023
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor, Beraksi Lebih dari 300 TKP di Bogor, Satu Pelaku Didor

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor, Beraksi Lebih dari 300 TKP di Bogor, Satu Pelaku Didor

10 September 2025
Terungkap! Security RSUD RH Satibi Cileungsi jadi Pelaku Pencurian Motor Karyawan, Terbongkar Berkat CCTV

Terungkap! Security RSUD RH Satibi Cileungsi jadi Pelaku Pencurian Motor Karyawan, Terbongkar Berkat CCTV

7 Juni 2026
Gelar Gerakan Pangan Murah, Polri Jamin Ketersediaan Pangan

Gelar Gerakan Pangan Murah, Polri Jamin Ketersediaan Pangan

12 Maret 2026
3 Rumah di Bogor Ludes Dilahap si Jago Merah, Satu Orang Luka-luka

3 Rumah di Bogor Ludes Dilahap si Jago Merah, Satu Orang Luka-luka

20 Juni 2022 - Updated on 10 April 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist