Juruketik.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinantikan.
Program ini menawarkan berbagai keringanan dan insentif menarik bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Kini, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang membengkak.
Jadwal dan Detail Program:
Program pemutihan ini dimulai pada 1 April 2024 dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2024. Dalam periode ini, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.
Insentif yang Ditawarkan:
– Diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
– Diskon 5% untuk PKB 5 tahunan di wilayah Bandung I (Samsat Pajajaran).
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses balik nama.
– Pembebasan Sanksi Administratif PKB bagi wajib pajak dengan tunggakan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat.
Syarat Mengikuti Program:
– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
– Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kendaraan.
– Kendaraan tidak dalam status blokir atau masalah hukum.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II berlaku hingga 20 Desember 2024, sementara pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan hingga 4 Januari 2025.
Cara Mengikuti Program:
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Pastikan membawa dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).
Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat, sehingga memudahkan Anda dalam proses pembayaran tanpa harus datang ke kantor.
Manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak Anda dan tingkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat!