Juruketik.com – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Bogor disebut mengalami penyusutan berdasarkan hasil pendataan terbaru.
Data yang sebelumnya ditetapkan sekitar 58 hektare dalam regulasi, kini tercatat hanya sekitar 35 hingga 36 hektare.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kondisi dan luas lahan LP2B yang sebenarnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Lahan Bomang jadi Kawasan Pertanian Terintegrasi bagi Ekonomi Warga
Hal itu disampaikan Jenal saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Bangun Tani Hias di RT 02/RW 03, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (5/10/2026).
Jenal mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), luas LP2B di Kota Bogor ditetapkan sekitar 58 hektare. Namun, berdasarkan hasil verifikasi sementara, luas lahan yang saat ini terdata hanya sekitar 35 hingga 36 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena proses pendataan sebelumnya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Baca Juga: Salut! Pemuda Desa Babakan Bangun Pertanian dari Uang Patungan, Kini Didukung Penuh Pemerintah
“Informasi awal dari Dinas Pertanian menunjukkan adanya penurunan dari 58 hektare menjadi 35–36 hektare. Proses verifikasi sebelumnya terkesan terburu-buru, sehingga tidak fair dan kurang akurat,” kata Jenal.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Pemkot Bogor akan memanggil Dinas Pertanian bersama aparat wilayah untuk melakukan pendataan ulang secara by name by address.
Pendataan tersebut nantinya mencakup pemilik lahan maupun petani yang menggarap lahan pertanian. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui secara pasti kondisi dan keberadaan lahan pertanian yang masuk dalam kawasan LP2B.
Jenal menilai verifikasi tersebut penting agar penerapan aturan mengenai LP2B tetap sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat menggambarkan kondisi lahan pertanian di lapangan.
Jenal menegaskan, keberadaan lahan pertanian di tengah kawasan perkotaan tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan. Menurutnya, sawah juga memiliki fungsi ekologis, terutama sebagai area resapan air.
“Fungsi yang paling utama adalah resapan air. Bogor adalah daerah penyangga untuk Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Air hujan harus terserap dan berhenti di Kota Bogor, bukan malah mengalir menjadi air permukaan yang memicu banjir di daerah hilir,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Bogor tengah mengkaji sejumlah skema untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian, termasuk melalui land banking atau pembelian lahan pertanian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Upaya tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.
Pemilik Lahan Disiapkan Insentif
Selain mempertahankan lahan pertanian, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi pemilik lahan maupun petani yang tetap mempertahankan aktivitas pertanian.
Salah satunya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenal menyebut pemilik lahan yang bersedia mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian dapat memperoleh pembebasan PBB hingga maksimal 75 persen.
Pemkot juga menyiapkan skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam maupun kondisi lain di luar kendali.
Jenal mengatakan premi AUTP yang disebut sekitar Rp36.000 per hektare akan diakomodasi oleh pemerintah.
Selain itu, terdapat usulan program asuransi jiwa bagi petani sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang dihadapi selama mengelola lahan pertanian.
“Dinas Pertanian sudah mengusulkan program asuransi ini untuk masuk dalam APBD. Saya akan cek dan pastikan penganggaran ini masuk sebelum diketok. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan mempermudah mereka yang mau menjaga ekosistem kota,” pungkasnya. (3RY)











