Juruketik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang peringatan di Perumahan Tamansari Cyber Residence, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pemasangan plang ini dilakukan menyusul perumahan yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) itu belum menyelesaikan kewajiban atau menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp767 juta.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan, terdapat tiga objek pajak dalam satu hamparan kawasan tersebut yang memiliki tunggakan. Nilai keseluruhan piutang pajak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp767 juta.
Baca Juga: Pengelola Terminal Baranangsiang Ngemplang Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Siapkan Langkah Hukum
Menurut Abdul Wahid, tunggakan tersebut berasal dari kewajiban pajak selama dua tahun, yakni 2025 dan 2026. Pemasangan plang menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya.
“Tunggakan ini mencakup kurun waktu dua tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2026 yang belum dibayarkan,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan di lokasi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bapenda juga memperoleh informasi bahwa kepemilikan kawasan Tamansari Cyber Residence telah beralih kepada pihak Wika. Namun, perubahan kepemilikan itu belum sepenuhnya diikuti dengan penyelesaian administrasi perpajakan.
Baca Juga: Piutang Pajak Kota Bogor Capai Rp644 Miliar, Bapenda Siapkan Jurusita untuk Penagihan
Abdul Wahid menjelaskan, proses balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih belum rampung. Kondisi tersebut membuat data administrasi pajak kawasan itu masih tercatat atas nama PT Cyber.
Meski demikian, Bapenda mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan perwakilan PT Cyber bersama pihak pendamping selama kegiatan berlangsung. Pihak perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Bapenda berharap komitmen itu dapat segera direalisasikan sehingga piutang pajak daerah senilai sekitar Rp767 juta dapat diselesaikan. Upaya penagihan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Insya Allah, jika melihat pernyataan dari pihak perusahaan yang mendampingi tadi, mereka berjanji akan segera merealisasikan pembayaran PBB P2 secepatnya,” pungkasnya. (3RY)













