Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis (22/10/2026).
Penertiban ini sebagai bagian dari persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menggantikan fungsi perlintasan sebidang yang akan ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penertiban yang ditinjau langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin tersebut dilakukan dengan membongkar sejumlah bangunan semipermanen yang digunakan pedagang.
Baca Juga: JPO MA Salmun Bogor Bakal Dibangun, Bisa jadi Akses Pejalan Kaki hingga Motor
Selain penataan kawasan, Pemkot Bogor juga menyiapkan pengaturan akses jalan agar mobilitas warga tetap terakomodasi menjelang penutupan perlintasan.
Jenal mengatakan, penataan kawasan MA Salmun diperlukan agar persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang dan motor dapat berjalan sesuai rencana.
Salah satu tahapan yang dilakukan adalah menertibkan aktivitas perdagangan di sepanjang kawasan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bogor Minta DJKA Bangun JPO dan Underpass di Jalur KRL Padat
“Untuk itu, dalam persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan. Termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” kata Jenal Mutaqin.
Ia menegaskan, penertiban PKL tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaksanaan penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemkot Bogor mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang melalui tiga kali pengiriman surat pemberitahuan. Pemerintah juga menawarkan lokasi berjualan di dalam pasar sebagai alternatif bagi PKL yang terdampak.
Jenal menyebutkan, saat ini tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D.
Sementara itu, jumlah pedagang yang terdampak penertiban di kawasan MA Salmun diperkirakan mencapai 120 orang. Pemkot Bogor juga meminta agar harga sewa kios bagi para pedagang tersebut dapat ditetapkan serendah mungkin.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar. Demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” urainya.
Selain penataan PKL, Pemkot Bogor turut memperhatikan akses keluar masuk warga di Jalan Ardio, Kelurahan Cibogor.
Jenal menjelaskan, rencana penutupan sebagian ruas jalan di depan akses masuk Jalan Ardio untuk sementara ditunda karena sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum maksimal.
“Penutupan besok ditunda dulu. Besok kami buat pertemuan dengan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Bogor juga berencana melibatkan warga sekitar dalam pembangunan JPO. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, sekitar 30 warga setempat akan diberi kesempatan untuk bekerja dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Jenal memastikan perlintasan sebidang di kawasan MA Salmun belum ditutup sepenuhnya. Penutupan baru akan dilakukan setelah terdapat kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas dan akses alternatif yang akan diterapkan.
Ia meminta dinas terkait, camat, dan lurah menyampaikan informasi mengenai jadwal penutupan kepada masyarakat agar warga memiliki waktu untuk menyesuaikan perjalanan.
“Sosialisasi ini tahapan yang sangat sakral dan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi. Dinas terkait, camat, dan lurah diminta untuk menyampaikan kepada warga mengenai tanggal pemberlakuan penutupan jalan agar masyarakat dapat menyesuaikan akses jalan alternatif,” tandasnya. (3RY)











