Juruketik.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun, rapat pleno DPHP sendiri merupakan gambaran jumlah pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno DPHP, diketahui jumlah pemilih yang berada di Kecamatan Bogor Tengah ada sebanyak 80.552 orang.
Dengan rincian, 39.960 laki-laki dan 40.592 perempuan. Sedangkan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 154.
Sementara, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 sebanyak 80.358 orang, jumlah pemilih di Kecamatan Bogor Tengah mengalami kenaikan sebesar 194 orang di Pilkada 2024 di Kota Bogor.
“Belum final, tapi kisarannya naik ratusan pemilih,” kata Ketua PPK Bogor Tengah, Samsul Anam.
Dijelaskan dia, data DPHP sendiri di dapat berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan PPS dan hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih selama sebulan turun ke masyarakat.
Nantinya, DPHP yang merupakan gambaran awal jumlah pemilih ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kota Bogor.
“DPHP itu adalah cikal bakal nanti jadi DPS. DPHP di pleno kan KPU Kota Bogor rencananya tanggal 11 nanti. Setelah itu akan ditetapkan di Provinsi, kemudian jadi file DPS,” ucap Anam.
Meski begitu, diakui dia, jumlah pemilih dari DPHP ini masih bisa bertambah maupun berkurang. Karena, setelah ditetapkan jadi DPS nanti, akan ada tahapan tanggapan dari masyarakat maupun Bawaslu.
“Masih bisa. Nanti ada waktu satu pekan itu tahapan tanggapan dari masyarakat, kemudian kita lakukan perbaikan, setelah dilakukan perbaikan itu akan berubah dan nanti akan ada pleno lagi DPSHP,” imbuh dia.
Sementara, ditambahkan dia, bagi warga Kecamatan Bogor Tengah yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 Kota Bogor, bisa melaporkan ke PPS masing-masing yang ada di wilayahnya.
“PPS akan membuka hotline di setiap kelurahan, selama dia punya bukti KTP atau KK bahwa dia warga Bogor Tengah, dia bisa lapor di kelurahan setempat, kita akan MS (memenuhi syarat) kan lah atau masukan ke daftar pemilih,” tandas Anam.