Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Setelah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,1 miliar itu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkapkan, delapan orang diperiksa secara bertahap dalam waktu dua pekan terakhir.
Baca Juga: ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender
“Dua pekan terakhir, pekan ini dan sebelumnya itu kurang lebih ada 8 orang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Rinaldy menjelaskan, delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, seperti anggota Kelompok Kerja (Pokja) 10 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, ASN yang diduga terlibat dan pihak swasta.
Namun begitu, ia mengaku belum bisa mengungkap identitas para saksi yang dimintai keterangan tersebut. Agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp9,1 Miliar
“Prosesnya masih berjalan, kami ingin seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung dengan baik tanpa ada hambatan,” tandas Rinaldy. (Kha)












