Juruketik.com – Warga bersama pemuda RW 07, Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menyatakan penolakan mutlak dan tanpa kompromi terhadap rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower) di wilayah permukiman mereka.
Warga menilai rencana tersebut dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan hak serta keselamatan masyarakat.
Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun, baik tertulis maupun lisan.
Hingga saat ini, tidak ada sosialisasi resmi, musyawarah warga, maupun penjelasan terbuka terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan keamanan dari pembangunan tower tersebut.
Perwakilan pemuda RW 07 Desa Cibatok Dua, M Agil Aripin menyatakan sikap keras dan tegas atas rencana pembangunan tersebut.
“Kami menyatakan sikap tegas: menolak total pembangunan tower PT Centratama Menara Indonesia di RW 07. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hak warga. Tidak ada sosialisasi, tidak ada persetujuan, dan tidak ada keterbukaan. Jika tetap dipaksakan, kami menilai ini sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Warga dan pemuda menilai bahwa rencana pembangunan ini sarat dengan kejanggalan, termasuk dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan dan rekomendasi dari warga terdampak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, warga menuntut penghentian total seluruh rencana dan aktivitas pembangunan tower tersebut.
Warga RW 07 Desa Cibatok Dua juga mendesak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak memberikan atau mencabut izin apabila telah diterbitkan, serta berpihak pada kepentingan dan keselamatan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.
Apabila tuntutan warga diabaikan dan pembangunan tetap dipaksakan, warga bersama unsur pemuda menyatakan siap melakukan konsolidasi massa, pengaduan resmi ke instansi terkait, serta langkah-langkah hukum dan konstitusional lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat. (*)















