Juruketik.com – Nasib sial dialami 5 warga asal Jakarta. Niat hati ingin mendapatkan bantuan permodalan, mereka malah menjadi korban perampokan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kasus ini sendiri diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Madang.
Dalam keterangannya, diketahui awalnya para korban itu diiming-imingi investasi besar oleh salah satu pelaku hingga terbuai.
Kemudian, korban dan pelaku melakukan pertemuan dan pelaku pun menggiring korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilokasi sepi itulah korban dirampok dan mengalami kerugian sebesar Rp125.000.000 dan luka badan.
“Kejadian nya pas masih bulan puasa, setelah melakukan pertemuan di salah satu cafe di wilayah sentul pelaku menggiring korban dengan alasan nemuin bos nya. Namun saat d TKP, mobil korban dihadang oleh komplotan pelaku lainnya dan terjadilah perampokan itu,” kata Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, Selasa 7 April 2026.
“Setelah uang dibawa pelaku, korban yang ditinggalkan di TKP langsung melapor ke kami dan kami melakukan pengembangan dan 4 pelaku berhasil kami tangkap. Sedangkan 8 pelaku lainnya masih DPO,” sambungnya.
Trias menuturkan, korban inisial T warga Jakarta bersama 4 rekan nya, awalnya mencari pendana untuk bisnis mereka. Bertemulah dengan pelaku MF, kemudian mereka ketemuan.
MF mengaku punya bos yang bisa memberikan modal tiga kali lipat dari modal awal, karena terbujuk korban bersama rekannya akhirnya patungan ngumpulin dana dan terkumpul Rp125 juta.
Dalam kasus yang berhasil diungkap anggotanya itu, Trias menyebut bahwa mengimingi korban dengan investasi besar adalah modus para pelaku untuk menjerat korban. Sebab, menurut Trias, pelaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali di beberapa wilayah dan memakan belasan korban.
“Para pelaku ini berjumlah banyak atau komplotan, otak atau pelaku utama di sini ada dua orang yakni MF yang berhasil kita tangkap dan YS yang masih DPO. Untuk YS, merupakan residivis dalam kasus narkoba. Tidak hanya di Bogor, pelaku melakukan aksinya di tempat lain seperti jakarta dan wilayah Jawa lainnya,” ucapnya.
“Jika ada warga yang pernah jadi korban seperti ini silahkan melapor ke kami karena kami akan melakukan pengembangan lebih luas,” lanjut dia.
Atas perbuatannya Trias mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 479 Undang Undang nomor 1 dan 2 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana atau penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku kami amankan secara berjenjang di kediaman masing-masing karena pelaku dari berbagai wilayah. Untuk barang bukti, kami amankan sekoper uang palsu, 4 unit HP, satu Air Soft Gun, uang asli pecahan 50.000 sebanyak 30 lembar dan satu unit mobil beserta kuncinya. Mobil tersebut merupakan milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,” tandas Trias. (sep)











