Juruketik.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bakal memenjarakan para oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan.
Langkah itu dilakukan jika ada oknum ASN terbukti adanya tindak pidana dalam dugaan kasus tersebut.
“Apabila ditemukan tindak pidana, kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain (polisi),” tegas Rudy Susmanto, Selasa (7/4/2026).
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini masih terus berjalan di Inspektorat Kabupaten Bogor.
Kata Rudy, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bogor dalam menangani dugaan tersebut.
“Ini lah wujud keseriusan kami, apapun yang disampaikan kami bisa menindaklanjutinya secara langsung. Kami ingin menghadirkan pemerintahan hari ini Rudy susmanto Pak Ade Ruhandi, Pak Sastra Winara dan jajaran pengurus DPRD Kabupaten Bogor, pemerintahan yang sehat, yang bersih,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor, mencuat. Hingga saat ini, ada sekitar 12 orang yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan, informasi dugaan jual beli jabatan terungkap setelah Inspektorat melalui Tim Inspektorat (Irban V) melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal dugaan kasus tersebut pada Rabu 11 Maret 2026.
Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pejabat fungsional.
“Informasi yang diterima terkait permasalah tersebut bahwa oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” ungkap Arif dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026). (*)











