Juruketik.com – Kawasan puncak yang memiliki fungsi sebagai kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau kini telah dipenuhi oleh berbagai bangunan, vila, resort bahkan unit usaha lainya.
Namun ditengah kepungan vila dan resort itu masih tersisa rimba yang hijau dan rimbun di kawasan Jalan Cipendawa Blok S, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rimba yang diberinama Hutan Organik Megamendung itu dirintis oleh pasangan suami istri almarhum Bambang Istiawan dan Rosita.
Ketua Yayasan Hutan Organik Megamendung, Rosita (60) menuturkan, saat itu almarhum suaminya berkeinginan tinggal di pinggiran hutan yang memiliki hawa yang sejuk dengan ditumbuhi berbagai pepohonan besar untuk menghabiskan masa pensiunnya
Namun ia yang sempat mencari tempat ke berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Kalimantan tidak menemukan tempat yang bisa ditinggali lantaran alih fungsi hutan yang sudah menjadi perkebunan bahkan pertambangan.
Kemudian sang suami pun mengutarakan keinginannya untuk membuat hutan kepada sang istri.
“Suami saya bilang gini, Sayang aku ingin rumah pinggir hutan. Hutannya tidak ada. Sanggup nggak kamu bikin hutan,” ucap Rosita menirukan ucapan keinginan sang suami.
Mendengar permintaan sang suami, Rosita beserta anak dan cucu serta keluarga berkomitmen untuk membuat hutan.
Ketika itu ia pun memilih menjual aset-asetnya yang berada di kawasan Pondok Indah dan pindah ke wilayah Bogor.
Awalnya ia dan suami bersama anaknya menyewa rumah kontrakan dan vila di kawasan puncak untuk bermasyarakat dengan warga sambil mencari lokasi yang bisa untuk ditumbuhi pepohonan atau penghijauan.
Disaat bersamaan ia pun melihat ada sebuah lahan milik masyarakat sekitar yang sudah tidak terawat karena gersang, dan gundul serta rawan longsor.
Ketika itu ia pun mulai membeli lahan tersebut dan mulai penanaman sekitar tahun 2000 hingga 2001.
Dari lahan yang dibeli awalnya seluas sekitar 2 hektare kini sudah meluas menjadi sekitar 30 hektare.
“Jadi kita tidak membelinya sekaligus. Karena, belinya mencicil karena uangnya terbatas. Jadi itu hasil perminyakan karena bapakkan orang ISO dan Perminyakan, dan aset di Pondok Indah pun kita jual jadi kita beli ini (tanah di Megamendung),” katanya.
Dari luasan 30 hektare itu Rosita hanya menggunakan sekitar 5000 sampai 8000 meter untuk tempat tinggal, zona utility dan kawasan perternakan dan pertanian terintegrasi.
“Biar tidak mengganggu jalur resapan air, rumah yang kita bangun atau utulitas yang dibangun disini juga berbentuk rumah panggung, karena memang dasarnya pembuatan hutan organik ini adalah semangat konservasi,” ujarnya.
Hasil penghijauan yang dilakukan Rosita dan almarhum suaminya itu pun berbuah manis.
Discussion about this post