Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa iuran untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus harus bersifat sukarela.
Panitia dilarang menetapkan nominal iuran yang wajib dibayarkan warga, karena praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa sumbangan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus harus bersifat sukarela.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Ajak Warga Bogor Lawan Pungli, Lapor Ada Hadiah Rp500 Ribu
Menurutnya, panitia tidak dibenarkan menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh masyarakat.
“Iuran itu sifatnya sukarela. Boleh menggalang dana kepada masyarakat atau perusahaan, tetapi tidak boleh menentukan besaran yang harus dibayar,” kata Jenal, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan penggalangan dana harus diketahui oleh pemerintah di tingkat wilayah, mulai dari lurah hingga camat.
Selain itu, panitia juga wajib membuka laporan penerimaan dan penggunaan dana kepada masyarakat agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jenal mengaku khawatir masih ada oknum yang memanfaatkan momentum peringatan Hari Kemerdekaan dengan mengatasnamakan panitia lingkungan untuk meminta sumbangan tanpa izin maupun sepengetahuan aparat setempat.
Karena itu, ia meminta warga lebih berhati-hati sebelum memberikan sumbangan dan memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh panitia resmi yang mendapat pendampingan dari pemerintah wilayah.
Selain mengandalkan partisipasi masyarakat, Jenal menyebut perusahaan juga dapat berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, bantuan tersebut harus disalurkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, program TJSL dapat mendukung berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari bidang kepemudaan, olahraga, pendidikan hingga keagamaan.
Meski demikian, proses pengajuannya harus melalui Bapperida sebelum ditawarkan kepada forum perusahaan.
Jenal kembali mengingatkan bahwa penarikan iuran dengan nominal yang sudah ditentukan tidak dibenarkan. Praktik seperti itu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar dan bertentangan dengan semangat gotong royong dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan.
“Yang terpenting semuanya resmi, diketahui lurah dan camat, serta pengelolaan dananya terbuka. Dengan begitu masyarakat merasa aman dan perayaan HUT RI bisa berlangsung dengan tertib,” pungkasnya. (3RY)











