Juruketik.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, ada empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
Inspektorat, kata Arif, menemukan adanya indikasi transaksi di antara empat ASN tersebut dari audit investigasi yang dilakukan secara mendalam.
“Jadi berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Baca Juga: Resmi! Penyelidikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor Dilimpahkan ke Polisi
Audit investigasi ini dilakukan sejak 11 Maret 2026. Dalam proses tersebut, pemeriksaan dilaksanakan melalui serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.
Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, Arif menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran uang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan.
“Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” tegasnya.
Selain terancam sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, keempat oknum ASN itu juga diproses melalui jalur hukum karena terindikasi mengandung unsur pidana.
Sebelumnya, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilakukan pemeriksaan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan kepada 14 ASN yang diduga terlibat jual beli jabatan.
“Dari 12 jadi 14 orang. Jadi, sudah ada 14 orang yang sudah dimintai keterangannya,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Minggu, 12 April 2026.
Ajat menyebut, proses investigasi sudah masuk pada tahap pencocokan keterangan dari tiap-tiap ASN yang diperiksa.
Nantinya, lanjut dia, keterangan dari tiap-tiap ASN yang diperiksa akan dilakukan kroscek agar mendapat kesimpulan dari hasil investigasi tim Irban V.
“Perlu dilakukan kroscek satu sama lain, kalau misalnya cerita berdasarkan A dan B, tapi tidak ada bukti maka itu juga menjadi data yang lemah,” katanya.
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Dari Inspektorat sebentar lagi, Insya Allah ini akan disampaikan ke publik hasilnya,” pungkasnya. (*)













