Juruketik.com – Kadin Indonesia meminta Kadin Provinsi Jawa Barat menunda pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor dan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung menyusul adanya dinamika organisasi yang berkembang di dua daerah tersebut.
Arahan penundaan itu tertuang dalam surat resmi Kadin Indonesia dengan nomor: 1764/DP/V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Kadin Indonesia mengaku telah menerima dan menelaah sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Kadin Kabupaten Bandung dan Kadin Kota Bogor.
Baca Juga: Jelang Pelantikan, Maryati Dona Hasanah Ramu Kepengurusan Kadin Kota Bogor Periode 2025-2030
Adapun surat dari Kadin Kabupaten Bandung bernomor 001/SK.KADIN.KAB.BDG/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 berisi keberatan atas pelaksanaan Mukab ulang Kadin Kabupaten Bandung.
Sementara itu, surat dari Kadin Kota Bogor bernomor 002/K/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 membahas status dualisme organisasi di tubuh Kadin Kota Bogor.
“Untuk menjaga kondusivitas dunia usaha serta memastikan kepatuhan terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” tulis isi surat tersebut.
Baca Juga: Sosok Didi Furqon Mencuat, Digadang jadi Calon Kuat Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Melalui surat itu, Kadin Indonesia meminta Kadin Jawa Barat untuk tidak melaksanakan Mukab di Kabupaten Bandung maupun Mukota di Kota Bogor sampai adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.
Selain meminta penundaan agenda organisasi, Kadin Indonesia juga mengundang Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi.
Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Menara Kadin Indonesia lantai 3, Jalan H.R Rasuna Said Kavling 2-3, Jakarta.
Kadin Indonesia menegaskan langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan kondusivitas dunia usaha di daerah.
“Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga marwah organisasi,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Kadin Indonesia merupakan jawaban atau tindaklanjut dari surat yang dikirimkan Kadin Kota Bogor.
Di mana, surat yang dikirimkan ke Kadin Indonesia terkait dualisme yang terjadi di Kadin Kota Bogor.
“Jadi surat itu adalah tanggapan dari pada Kadin Indonesia. Di dalam surat itu tertuang bahwa ada nomor surat yang kami kirimkan kepada Kadin Indonesia,” kata Dona.
“Lantas Kadin Indonesia memberikan respon karena dirasa ini ada hal yang dispute, karena secara sah yang menjadi peserta dalam Musprov yang dilaksanakan bulan November di Bogor, Kadin Kota Bogor yang diketuai oleh saya yang sah,” sambungnya.
Atas hal itu, Dona meminta agar semua pihak mentaati surat yang dikeluarkan Kadin Indonesia, untuk menjaga marwah organisasi. Ditambah, kondisi saat ini Kadin Provinsi Jawa Barat dalam proses gugatan. (*)







