Juruketik.com – Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia gabungan terhadap kendaraan berknalpot brong di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (21/5/2026).

Razia tersebut dilakukan bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito mengatakan, kegiatan tersebut merupakan razia gabungan kedua yang dilakukan dalam pekan ini. Sebelumnya, razia serupa telah digelar pada Selasa lalu.
Baca Juga: Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari
“Ini kegiatan razia yang kedua. Pertama pada hari Selasa. Untuk razia ini kami berkolaborasi dengan Denpom,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan razia merupakan perintah langsung Kapolresta Bogor Kota guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Bogor.
“Banyak aduan masyarakat terkait bisingnya knalpot brong di wilayah Kota Bogor. Tentunya kami Satlantas Polresta Bogor Kota langsung melakukan razia baik hunting maupun stasioner,” ujarnya.
Dalam razia hari pertama, petugas mengamankan sekitar 25 kendaraan roda dua berknalpot brong. Sementara pada razia hari kedua di wilayah Bogor Timur, sebanyak 28 sepeda motor kembali diamankan.
Menurut Lukito, kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat membawa knalpot standar. Sedangkan knalpot brong akan disita dan ditinggalkan di unit tilang Satlantas Polresta Bogor Kota.
“Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya dengan membawa knalpot standar. Untuk knalpot brong ditinggal di unit tilang kami,” jelasnya.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Mayoritas pengendara roda dua diketahui tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM maupun STNK.
“Kurang lebih ada 200 kendaraan yang dilakukan penilangan,” ungkapnya.
Satlantas Polresta Bogor Kota memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah wilayah Kota Bogor pada pekan-pekan berikutnya.
“Kita akan lakukan di minggu berikutnya. Minggu ini ada dua kecamatan, mungkin nanti dilakukan di wilayah lain,” katanya.
Lukito menambahkan, tilang manual secara stasioner dilakukan untuk mendukung sistem tilang elektronik atau ETLE yang dinilai belum mampu mendeteksi pelanggaran penggunaan knalpot brong.
“Tilang manual statis ini untuk membackup tilang elektronik karena ETLE tidak bisa meng-capture knalpot brong,” pungkasnya. (3RY)











