Juruketik.com – Pelaku tawuran yang menewaskan pelajar berinisial PS (15) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Jumat 17 April lalu, akhirnya ditangkap setelah buron selama sebulan.
Kapolsek Dramaga, Iptu A.M Zalukhu mengungkap, terduga pelaku berinisial RA (16) ditangkap pada Jumat 19 Mei 2026.
“Pelaku pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia kami amankan pada Jumat kemarin,” ungkap Zalukhu kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2026.
Zalukhu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, berangkat dari sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan.
Seperti satu buah celurit bergagang kayu, celana dan baju korban saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Provokatif di Medsos, Dua Remaja Diduga Admin Gangster Slonongboy Dibekuk Polisi
Diketahui, PS tewas usai terlibat tawuran di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor pada (17/4) lalu.
Zalukhu menyebut, PS saat itu ditemukan tak jauh dari titik awal petugas menemukan korban sudah tergeletak dengan luka serius di pungung.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata dia.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, guna dilakukan otopsi.
Zalukhu pun mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak khususnya para pelajar, guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya. (Kha)









